Iko Uwais juga telah melaporkan R ke Polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh pengacara dari Iko Uwais, Leonardus Sagala.
“Klien kami telah membuat laporan, di Polda Metro atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan 311 KUHP,” jelas Leonardus pada (14/6/2022).
Biarpun begitu, sejak awal Leonardus telah mengungkapkan bahwa kliennya tak menutup pintu damai. Sebab awalnya Iko Uwais memiliki niatan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. (Kmr)
Load more