Para pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mengajak para korban untuk masuk ke sebuah ruangan, lalu korban diancam untuk tidak melapor siapapun.
Santriwati Pondok Pesantren di Subang Diperkosa oleh Pimpinan PonPes
Seorang pimpinan PonPes berinisial DAN (45) di Kabupaten Subang dengan tega memperkosa santriwatinya yang masih berusia 15 tahun. Orang tua korban pertama kali membuat laporan ke polisi pada 23 Mei 2022.
Disebutkan bahwa DAN telah melakukan perbuatan bejatnya selama 10 kali yang dilakukan sejak bulan Desember 2020 hingga Desember 2021. Perbuatan pelaku diungkapkan oleh korban melalui sebuah surat yang ditemukan oleh orang tuanya. Dalam surat tersebut, korban menulisan perbuatan keji pelaku.
Load more