Jakarta – Beberapa kasus pelecehan yang membuat geger seluruh Indonesia terjadi dalam ruang lingkup Pondok Pesantren. Berbagai pihak dibuat geram, faktanya pelaku dari pelecehan seksual terhadap para korban yang merupakan santri adalah guru pengajar hingga kiai di Pondok Pesantren.
5 Kasus Pelecehan Seksual Dalam Lingkungan Pondok Pesantren di Indonesia, Pelaku Berkedok Petinggi Ponpes
Sejumlah kasus pelecehan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren yang sudah kami rangkum, berikut di antaranya:
Seorang Kiai di PonPes Lumajang Cabuli 3 Santriwati
Seorang kiai berinisial FZ di Pondok Pesantren Lembah Arafah di Lumajang, Jawa Timur diduga telah tega mencabuli 3 santriwatinya. Para wali santri dibantu warga pun menggereduk PonPes yang berlokasi di Desa Curah Petung, Kedung Jajang, Lumajang tersebut pada Kamis (19/5/2022).
Kejadian berawal ketika 2 orang santriwati mengadukan perbuatan bejat si kiai kepada orang tuanya, Lalu orang tua korban melaporkan ke kepala desa. Diketahui, santri dalam PonPes Lembah Arafah semuanya adalah santriwati dengan total 30 orang.
Kasus Pemerkosaan Santriwati di Depok yang Dilakukan 3 Ustadz dan 1 Kakak Kelas
11 santriwati di bawah umur menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh 3 ustadz dan 1 kakak kelas di Pondok Pesantren Istana Yatim Ridayul Jannah yang berlokasi di Beji Timur, Depok.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada Senin (4/7/2022) menyampaikan bahwa diduga ada 1 ustadz yang melakukan pemerkosaan, 2 ustadz lainnya melakukan pelecehan. Sedangkan, 1 santri yang merupakan kakak kelas diduga melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap para santriwati di bawah umur.
Para pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mengajak para korban untuk masuk ke sebuah ruangan, lalu korban diancam untuk tidak melapor siapapun.
Santriwati Pondok Pesantren di Subang Diperkosa oleh Pimpinan PonPes
Seorang pimpinan PonPes berinisial DAN (45) di Kabupaten Subang dengan tega memperkosa santriwatinya yang masih berusia 15 tahun. Orang tua korban pertama kali membuat laporan ke polisi pada 23 Mei 2022.
Disebutkan bahwa DAN telah melakukan perbuatan bejatnya selama 10 kali yang dilakukan sejak bulan Desember 2020 hingga Desember 2021. Perbuatan pelaku diungkapkan oleh korban melalui sebuah surat yang ditemukan oleh orang tuanya. Dalam surat tersebut, korban menulisan perbuatan keji pelaku.
Herry Wirawan (37) pengurus sekaligus pemilik Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, memperkosa belasan santriwatinya di berbagai tempat, salah satunya Pesantren Tahfidz Madani, rumah tempat korban belajar dan menghapal Al-Qur'an.
Dalam berkas dakwaan tercantum Herry sering melakukan perbuatan bejatnya di kamar, di rumah tersebut. Herry diketahui memiliki kamar tidur di lantai bawah sedangkan sejumlah santrinya di kamar atas.
Pemerkosaan dilakukan Herry dengan bujuk rayu. Dia berpura-pura memanggil santriwatinya ke kamar untuk minta dipijat atau berbincang. Meski korbannya menangis dan ketakutan, lelaki yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Pondok Pesantren Bandung itu tetap memperkosa para korban yang usianya masih belasan tahun itu.
Karena perbuatan bejatnya itu, empat korbannya hamil dan melahirkan. Ada sembilan bayi yang dilahirkan akibat pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan. Kepada para korbannya, Herry menanamkan doktrin bahwa guru harus selalu ditaati.
Atas perbuatan bejatnya, Herry Wirawan divonis hukuman mati.
Mochamad Subchi Azal Tsani (42) atau disapa mas Bechi, anak seorang kiai ternama di Jombang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwati di Pesantren Majma´al Bahrain Shiddiqiyah.
Subchi atau mas Bechi telah mendapat panggilan polisi untuk pemeriksaan sejak tahun 2019. Namun, kasus bergulir dengan lambat karena tersangka tidak kooperatif dan terus mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh kepolisian.
Tak hanya itu, ayahnya yang seorang kiai dan pendiri PonPes bernama K.H Muhammad Mukhtar Mukhti turut ambil andil menghalangi polisi dalam menangkap anaknya. Ia mengujarkan provokasi bahwa tuduhan kasus pelecehan seksual tersebut adalah bentuk fitnah dan penodaan terhadap PonPes Shiddiqiyah.
Untuk menjalankan aksi bejatnya, Subchi atau mas Bechi mengklaim dirinya kuasai ilmu metafakta, dirinya bisa mentransfer ilmu jika korban membuka pakaian. Bechi juga mengatakan bahwa ilmu metafakta dapat digunakan untuk menyembuhkan penyakit dan mengabulkan keinginan seseorang.
Modus itu pun digunakan untuk melancarkan perbuatan bejatnya, mas Bechi awalnya melakukan rekrutmen pencarian tenaga kesehatan untuk PonPesnya yang nantinya akan diajarkan ilmu metafakta.
Para korban dijanjikan oleh Bechi untuk diajarkan ilmu tersebut namun harus membuka semua pakaian agar ilmunya dapat ditransfer. Korban yang menganggapnya tidak masuk akal awalnya menolak, namun Bechi bersikukuh mengatakan ilmu metafakta memang sulit dijelaskan dengan nalar.
Korban akhirnya terus dipaksa membuka baju hingga terjadilah pencabulan dan pemerkosaan. Akhirnya, Bechi berhasil ditangkap polisi pada Kamis (7/7/2022). (rka)
Load more