Menurut Shandy, merek MS Glow lebih dulu ada daripada PS Glow sehingga putusan tersebut menurutnya tidak tepat.
“Bagaimana bisa kami merk MS GLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru SGlow / SStoreglow? Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu,” katanya ditulis dari akun Instagram resmi miliknya @shandypurnamasari.
Shandy juga mengungkapkan bahwa yang dirugikan justru MS Glow bukannya PS Glow seperti yang tertera dalam putusan PN Surabaya.
“Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan?,” ungkap Shandy.
Dilansir dari SIPP PN Surabaya, gugatan yang tercantum dalam gugatan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Surabaya, menyebutkan MS Glow harus membayar gantu rugi kepada PS Glow sebanyak Rp37,9 miliar.
“Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.37.990.726.332,- (tiga puluh tujuh milyar Sembilan ratus Sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika,” keterangan di SIPP PN Surabaya dikutip Kamis (14/7).
Load more