Menurut Shandy, merek MS Glow lebih dulu ada daripada PS Glow sehingga putusan tersebut menurutnya tidak tepat.
“Bagaimana bisa kami merk MS GLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru SGlow / SStoreglow? Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu,” katanya ditulis dari akun Instagram resmi miliknya @shandypurnamasari.
Shandy juga mengungkapkan bahwa yang dirugikan justru MS Glow bukannya PS Glow seperti yang tertera dalam putusan PN Surabaya.
“Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan?,” ungkap Shandy.
Dilansir dari SIPP PN Surabaya, gugatan yang tercantum dalam gugatan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Surabaya, menyebutkan MS Glow harus membayar gantu rugi kepada PS Glow sebanyak Rp37,9 miliar.
“Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.37.990.726.332,- (tiga puluh tujuh milyar Sembilan ratus Sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika,” keterangan di SIPP PN Surabaya dikutip Kamis (14/7).
Sementara itu, Shandy juga membantah kabar yang mengatakan MS Glow berhenti produksi setelah menerima putusan dari PN Surabaya.
“Produk @msglowbeauty masih terus diproduksi dan didistribusikan melalui semua seller terdekat di indonesia dan cabang klinik @msglowaestheticclinic tetap beroperasi seperti biasanya,” jelasnya. (rem)
Load more