Jakarta- Raksasa-raksasa teknologi seperti Google hingga Twitter terancam diblokir Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena belum melakukan pendaftaran PSE.
PSE adalah kepanjangan dari Penyelenggara Sistem Elektronik atau sistem digital di Indonesia. Kominfo juga meminta Penyelenggara PSE lingkup privat, baik domestik atau global untuk melakukan pendaftaran ulang.
Batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat berakhir pada Rabu, 20 Juli 2022. Pendaftaran PSE mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Selain itu juga lewat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta perubahannya dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.
Berdasarkan dua peraturan tersebut seluruh platform elektronik, baik privat domestik atau global diminta untuk mendaftarkan diri paling lambat enam bulan setelah OSS RBA beroperasi 21 Januari 2022, hingga 20 Juli 2022.
Aturan itu juga menyebutkan terdapat enam kategori PSE yang diwajibkan mendaftar di Kominfo, meliputi:
Pertama, mereka yang menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.
Load more