Caption: Anji, Putra Siregar, Yetri Opani.
“Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.37.990.726.332,- (tiga puluh tujuh milyar Sembilan ratus Sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika,” keterangan di SIPP PN Surabaya dikutip Kamis (14/7).
Kendati demikian, kasus polemik PS Glow vs MS Glow ternyata bukan kasus pertama yang telah dihadapi Putra Siregar, berikut deretan kasus yang pernah melibatkan bos PS Store itu.
Kasus Jual Ponsel Ilegal
Load more