Jakarta - Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga dalam konferensi pers yang dilakukan di Polresta Serang Kota mengatakan jika penangkapan dilakukan secara persuasif dan tidak ada kekerasan.
Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga membenarkan upaya paksa penangkapan kepada tersangka Nikita Mirzani di pusat perbelanjaan Senayan City, Jakarta selatan, pada Kamis 21 Juli 2022.
Shinto mengungkapakan jika saat penangkapan dilakukan pihak kepolisian membawa tiga personil Polwan mengingat tersangka yang merupakan seorang wanita.
Dirinya juga menegaskan jika penangkapan dilakukan Polresta Serang Banten dilakukan secara persuasif dan tidak ada kekerasan.
"Penangkapan dilakukan secara persuasif tidak ada kekerasan," kata Kabid Humas Polda Banten Shito Silitonga, Kamis (21/7/2022).
Dirinya juga menyampaikan jika penyidik yang melakukan penangkapan mengedepankan sifat humanis dengan menunjukan identitas penyidik dan mengedepankan peran dari Polwan yang ikut dalam penagkapan tersebut.
"Penyidik mengedepan humanis, dengan menujukan identitas penyidik kemudian juga mengedepankan peran polwan," sambungnya.
Shinto juga mengatakan jika saat penangkapan kepada Nikita Mirzani, pihak kepolisian menunjukan surat perintah tugas dan surat perintah pemaksaan dan menegaskan jika penagkapan dilakukan secara persuasif.
"Menunjukan surat perintah tugas, dan surat perintah penangkapan, kami sampaikan penangkapan dilakukan secara persuasif," pungkasnya.
Sebelumnya beradar sebuah video di media sosial yang menunjukan Nikita Mirzani dijemput paksa oleh pihak Kepolisian di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan.
Pada video yang diunggah oleh akun instagram @ramdanalamsyah.id menunjukan sosok Nikita Mirzani tengah dijemput paksa oleh pihak Polresta Serang Kota di pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. (akg)
Load more