Jakarta - Usai ditangkap polisi di sebuah mall, kawasan Senayan, Jakarta Selatan, hari Kamis (21/7/2022), Nikita Mirzani tak jadi ditahan.
Nikita Mirzani akhirnya dibebaskan oleh pihak kepolisian pada Jumat (22/7/2022) malam dan menyandang status wajib lapor selama beberapa bulan.
Nikita Mirzani tak jadi ditahan dengan alasan kemanusiaan. Penangguhan penahanan telah melalui surat resmi yang diajukan oleh Fahmi Bachmid, selalu pengacara Nikita.
"Ada permohonan dari penasehat hukum tersangka NM terhadap Polresta Serkot, untuk tersangka NM tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat, 22 Juli 2022.
Permohonan Nikita Mirzani dikabulkan polisi dengan alasan kemanusiaan. Salah satu alasannya, Nikita harus menemani tiga anaknya yang masih kecil.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan, bahwa tersangka NM harus mendampingi tiga anaknya, maka penyidik mengakomodir permohonan untuk NM tidak dilakukan penahanan," ujar Shinto.
Ibu tiga anak ini hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke Polresta Serang Kota. Fahmi Bachmid, selalu pengacara, menjamin kliennya akan kooperatif.
Load more