Diketahui, belum lama ini Ardhito Pramono terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Ia diamankan di rumahnya pada Rabu, 12 Januari 2022 pada pukul 02.00 WIB di kawasan Klender, Jakarta Timur.
Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa ganja. Kini pengedar ganja ke Ardhito Pramono tengah dilakukan pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja dengan berat 4,8 gram serta barang bukti lainnya.
Atas kasus tersebut dan kepemilikan narkoba jenis ganja, Ardhito Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia pun telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
Ardhito kemudian mengajukan proses rehabilitasi dan menjalani proses rehabilitasi selama enam bulan di RSKO Jakarta dan kini telah kembali lagi.
Dirinya meminta maaf karena kekeliruan yang telah dibuatnya sehingga membuat kecewa para penggemar dan berbagai pihak, serta siap menerima konsekuensi dari hal buruk yang dia lakukan.
Load more