Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan ke depan kepada terduga mafia tanah Ririe Khasmita dan suaminya Edrianto. Ririe diduga menggelapkan aset keluarga Nirina Zubir.
“Cukup puas, kalau untuk Ririe dan suaminya 15 tahun penjara bersama, karena kita ketahui, hakim akan memutus perkara ⅔ dari tuntutan” ujar Nirina usai keluar dari ruang sidang, dikutip Rabu (3/8/2022).
Sebelumnya, kakak Nirina Zubir, Fadhlan Kharim melaporkan Ririe Kharisma ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021.
Dalam laporannya, Fadhlan membawa barang bukti yang lengkap, salah satunya pemalsuan surat tanah yang sudah diketahui.
Setelah lima bulan penyelidikan, Riri beserta terduga lainnya akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Ririe diduga menggelapkan aset keluarga Nirina Zubir. Akibat hal itu, keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian hingga mencapai Rp 17 miliar.
Tah hanya melaporkan Ririe saja, ia juga melaporkan suami Ririe, Edrianto serta petugas PPAT kota Tangerang.
Sidang selanjutnya dengan agenda tuntutan dari JPU kasus mafia tanah keluarga Nirina akan dijadwalkan pada 4 Agustus 2022 mendatang. (mg2/put)
Load more