Jakarta - Nikita Mirzani mebagikan kabar terkait kasusnya dengan Indra Tarigan yang dinyatakan kalah banding terkait kasus pencemaran nama baik dan divonis 8 bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta.
Kabar tersebut di bagikan Nikita Mirzani melalui unggahan instagram milik anaknya pada Rabu (3/8/2022), Ia membagikan sebuah foto tentang putusan banding terkait banding yang dilakukan Indra Tarigan dalam kasus pencemaran nama baik.
"Takbir !!! Allahuakbar… Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tulis Nikita pada keterangan video yang diunggah.
Pada unggahannya tertulis jika Indra Tarigan harus menerima hukuman 8 bulan penjara dan juga membayar denda sebesar Rp250 juta.
"Terdakwa indra tarigan kalah lagi setelah banding. Dan harus menjalakan hukuman penjara selama 8 bulan dan bayar denda," lanjut Nikita.
Atas putusan tersebut Nikita Mirzani juga mengucapkan kepada Hakim dan semua pihak terkait yang sudah menangani kasus tersebut.
"Terima kasih para HAKIM dan semua Yang terkait. Belajar lah dari superhero," tutup Nikita.
Sebelumnya Nikita Mirzani melaporkan Indra Tarigan karena dirinya merasa tidak terirma ketika Indra Tarigan mengunggah wajah putrinya Laura Meizani Nasseru Arsy alias Lolly tanpa izin darinya dan menyertakan kata-kata kurang pantas.
Pada unggahan Nikita terkait kasus pencemaran nama baik dengan Indra Tarigan tersebut mendapat komentar dari sahabat dekat yang selalu bersamanya yakni Fitri Salhuteru.
Melalui komentarnya Fitri Salhuteru ikut senang dengan putusan pengadilan yang memvonis Indra Tarigan dengan hukuman 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp.250 Juta.
"Alhamdulillah takbir. Satu lagi tumbang. Next, kelapa gading, Kalimalang, Kalibata. Siap siap kesambar petir. Minta tolong lah kalian sama ms nomaden yg ga jelas alamat tinggal nya. Alias penjahat ham. Diam bukan berarti diam. Takbir @azkaraqillamawardi_al cheers," tulis Fitri Salhuteru.
Selain kasus pencemaran nama baik dengan Indra Tarigan, Nikita Mirzani juga diketahui kini tengah menghadapi kasus pelanggaran UU ITE setelah dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Diketahui Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut dan harus melakukan wajib lapor setiap pekannya ke Polres Serang Kota.
Load more