LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Nikita Mirzani
Sumber :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi.17

Nikita Mirzani Ikut Bongkar Kelakuan Irjen Ferdy Sambo, Diduga Dirinya Mendapat Bekingan: Terima Kasih Kadiv Propam

Salah satu sosok yang menjadi sorotan publik yakni Nikita Mirzani. Muncul dugaan bahwa Ferdy Sambo menjadi sosok yang melindungi Nikita Mirzani selama ini.

Rabu, 17 Agustus 2022 - 09:31 WIB

Jakarta - Irjen Ferdy Sambo kini namanya dikenal oleh publik sebab namanya menjadi tersangka dari kasus penembakan berencana terhadap Brigadir J. Dirinya ditetapkan menjadi tersangka pada hari Selasa (9/8/2022).

Salah satu sosok lain yang menjadi sorotan publik yakni Nikita Mirzani. Muncul dugaan bahwa Ferdy Sambo menjadi sosok yang selalu melindungi Nikita Mirzani selama ini.

Hal ini juga yang membuat Nikita Mirzani berani menghadapi segala konsekuensi hukum atas sikap kontroversialnya.

Nikita Mirzani dan Propam Polri

Warganet pada akhirnya menyampaikan keterkaitan mereka dengan menyebut bahwa polisi dari Polres Serang menjemput paksa Nikita. Lantaran Irjen Sambo pada waktu itu sudah tidak lagi menjadi Kadiv Propam, melainkan Kadiv Propam Polri nonaktif.

Hal ini membuat isu yang mengatakan Ferdi Sambo yang selama ini melindungi Nikita Mirzani. Akibat ramainya isu tersebut, alhasil Nikita Mirzani pun angkat bicara.

Baca Juga :

Dirinya membantah bahwa telah disokong oleh Ferdy Sambo. Artis yang disebut Nyai ini bahkan mengaku tidak mengenali sosok Ferdy Sambo.

“Dibilang bekingan gue Ferdy Sambo FS lah kenal juga enggak ketemu juga enggak pernah,” ucap Nikita Mirzani yang dikutip dari VIVA.

Pengakuan Nikita Mirzani Mengenai Propam Polri

Lanjutnya, Nikita juga mengungkap dirinya yang melaporkan polisi Serang Banten ke Propam Mabes Polri karena sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Mengingat Propam memiliki tugas membina dan mengadakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal. 

Hal ini juga menjadi tugas Propam dalam menegakkan disiplin dan ketertiban di Polri juga pelayanan pengaduan masyarakat bila ada penyimpangan tingkah laku yang dilakukan oleh anggota Polri atau PNS Polri.

“Kalau waktu gue mengadukan kasus gue polisi Serang ke Propam emang harus ke Propam. Karena polisi untuk dilaporin emang ke Propam dan gue sebagai Warga Negara Indonesia yang tidak dapat keadilan ya gue minta keadilan kemana, ya ke Propam,” terang Nikita Mirzani. 

Nikita Mirzani. (Ist)

Nikita Mirzani menyebutkan bahwa sosok FS yang ia maksud sebagai penyokongnya selama ini bukanlah Ferdy Sambo, melainkan Fitri Salhuteru yang menjadi sahabatnya sejak lama.

“FS itu Fitri Salhuteru yang beking gue sampai dia menutup matanya. Dia beking gue terus, enggak ada beking-beking lainnya enggak ada selain Fitri Salhuteru bekingan gue satu lagi jin iprit yang suka mangkal di bawah jembatan Tomang, udah lah udah peace.” Katanya.

Nikita Mirzani kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Mapolresta Serang Kota pada Juni 2022 silam.

Usai ditangkap polisi di sebuah mall, kawasan Senayan, Jakarta Selatan pada hari Kamis (21/7/2022). Namun pada akhirnya Nikita Mirzani dibebaskan oleh pihak kepolisian dengan status wajib lapor selama beberapa bulan.

Terima kasih Kadiv Propam

Pemberitaan sebelumnya, Nikita Mirzani mengucapkan terima kasih kepada Kadiv Propam Mabes Polri. Lantaran dirinya melaporkan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota.

Propam Mabes Polri telah membantu dan menerima laporannya yang dilayangkan pada 22 Juni 2022 terkait tindakan polisi yang menjemput paksa dirinya pada bulan Juni 2022 lalu.

Tidak hanya itu, selain melaporkan adanya dugaan kriminalitas dan ketidak profesionalan, Nikita juga meminta perlindungan hukum dan keadilan.

Laporannya telah diterima oleh Div Propam Mabes Polri dan keluarnya surat yang mengatakan adanya pelanggaran etika oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Serkot, Nikita pun mengucapkan terima kasih.

“Aku juga mau ngucapin terima kasih kepada Kadiv Propam, kepada siapapun yang telah membantu sampai malam hari ini, niki mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,” ucap Nikita Mirzani di Mapolresta Serkot, yang dikutip dari VIVA, pada (17/8/2022).

Saat laporan Nikita Mirzani dilayangkan ke Div Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.

Irjen Ferdy Sambo. (Ist)

Kemudian Irjen Ferdy Sambo di nonaktifkan pada Senin (18/7/2022) atas dugaan Insiden polisi tembak polisi di rumah dinasnya. 

Fahmi Bachdim sebagai pengacara Nikita Mirzani mengaku kliennya telah menerima surat dari Div Propam Mabes Polri yang menyatakan terdapat pelanggaran etika dalam penanganan kasus yang terjadi terhadap dirinya.

“Nikita mendapatkan surat dari Propam yang pada intinya menyatakan bahwa terkait dengan laporan Nikita Mirzani di Propam Bareskrim, ditemukan cukup bukti melanggar peraturan kepolisian. Oleh karena itu Nikita minta pertama perkara ini harus dihentikan,” kata Fahmi Bachdim.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum kepada artis Nikita Mirzani akan terus berjalan secara profesional, transparan dan tidak terganggu dengan keluarnya surat tersebut.

Penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota akan bekerjasama dan menuruti proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Div Propam Mabes Polri, bila keterangan dan kesaksiannya dibutuhkan.

“Rangkaian penyidikan telah berjalan secara profesional dan prosedural. (Apakah mempengaruhi penyidikan kasus Nikita Mirzani) itu hal berbeda, tetapi dalam rangkaian tindakan, kemudian akan diperiksa internal Mabes Polri, sehingga tidak mempengaruhi sama sekali,”ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitong, dikutip dari VIVA (17/8/2022).

Hingga kini kasus pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik telah mengubah status Nikita Mirzani menjadi tersangka. Kasus ini masih terus berlanjut dan akan terus dilakukan penyidikan. (Kmr)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024
Hati-hati Menyimpan Barang yang Dianggap Syirik di Rumah, Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Bisa Menyebabkan ...

Hati-hati Menyimpan Barang yang Dianggap Syirik di Rumah, Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Bisa Menyebabkan ...

Ustaz Adi Hidayat menjawab pertanyaan dari salah jemaah mengenai barang-barang yang disimpan di rumah dengan keyakinan dan tujuan tertentu, ternyata itu ...
Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Kamis (7/11/2024) adalah hari ketiga jemaah Umrah plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Hari ini kami merencanakan city tour keliling sekitar Makkah ...
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menanggapi kasus polisi tembak polisi yang kembali terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggunaan senjata api...
Trending
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menanggapi kasus polisi tembak polisi yang kembali terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggunaan senjata api...
Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Kamis (7/11/2024) adalah hari ketiga jemaah Umrah plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Hari ini kami merencanakan city tour keliling sekitar Makkah ...
Hati-hati Menyimpan Barang yang Dianggap Syirik di Rumah, Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Bisa Menyebabkan ...

Hati-hati Menyimpan Barang yang Dianggap Syirik di Rumah, Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Bisa Menyebabkan ...

Ustaz Adi Hidayat menjawab pertanyaan dari salah jemaah mengenai barang-barang yang disimpan di rumah dengan keyakinan dan tujuan tertentu, ternyata itu ...
Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Selasa (5/11/2024) tak terasa sudah empat hari jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Madinah. Masih betah rasanya berlama-lama tinggal di kotanya -
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari menunggu jamaah datang ke masjid diselingi dengan sholawatan setelah adzan hingga sebelum iqamah, memangnya boleh? Buya Yahya berikan penjelasannya
Selengkapnya
Viral