Jakarta - Irjen Ferdy Sambo kini namanya dikenal oleh publik sebab namanya menjadi tersangka dari kasus penembakan berencana terhadap Brigadir J. Dirinya ditetapkan menjadi tersangka pada hari Selasa (9/8/2022).
Hal ini juga yang membuat Nikita Mirzani berani menghadapi segala konsekuensi hukum atas sikap kontroversialnya.
Warganet pada akhirnya menyampaikan keterkaitan mereka dengan menyebut bahwa polisi dari Polres Serang menjemput paksa Nikita. Lantaran Irjen Sambo pada waktu itu sudah tidak lagi menjadi Kadiv Propam, melainkan Kadiv Propam Polri nonaktif.
Hal ini membuat isu yang mengatakan Ferdi Sambo yang selama ini melindungi Nikita Mirzani. Akibat ramainya isu tersebut, alhasil Nikita Mirzani pun angkat bicara.
Dirinya membantah bahwa telah disokong oleh Ferdy Sambo. Artis yang disebut Nyai ini bahkan mengaku tidak mengenali sosok Ferdy Sambo.
“Dibilang bekingan gue Ferdy Sambo FS lah kenal juga enggak ketemu juga enggak pernah,” ucap Nikita Mirzani yang dikutip dari VIVA.
Lanjutnya, Nikita juga mengungkap dirinya yang melaporkan polisi Serang Banten ke Propam Mabes Polri karena sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Mengingat Propam memiliki tugas membina dan mengadakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal.
Hal ini juga menjadi tugas Propam dalam menegakkan disiplin dan ketertiban di Polri juga pelayanan pengaduan masyarakat bila ada penyimpangan tingkah laku yang dilakukan oleh anggota Polri atau PNS Polri.
“Kalau waktu gue mengadukan kasus gue polisi Serang ke Propam emang harus ke Propam. Karena polisi untuk dilaporin emang ke Propam dan gue sebagai Warga Negara Indonesia yang tidak dapat keadilan ya gue minta keadilan kemana, ya ke Propam,” terang Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani menyebutkan bahwa sosok FS yang ia maksud sebagai penyokongnya selama ini bukanlah Ferdy Sambo, melainkan Fitri Salhuteru yang menjadi sahabatnya sejak lama.
“FS itu Fitri Salhuteru yang beking gue sampai dia menutup matanya. Dia beking gue terus, enggak ada beking-beking lainnya enggak ada selain Fitri Salhuteru bekingan gue satu lagi jin iprit yang suka mangkal di bawah jembatan Tomang, udah lah udah peace.” Katanya.
Nikita Mirzani kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Mapolresta Serang Kota pada Juni 2022 silam.
Usai ditangkap polisi di sebuah mall, kawasan Senayan, Jakarta Selatan pada hari Kamis (21/7/2022). Namun pada akhirnya Nikita Mirzani dibebaskan oleh pihak kepolisian dengan status wajib lapor selama beberapa bulan.
Pemberitaan sebelumnya, Nikita Mirzani mengucapkan terima kasih kepada Kadiv Propam Mabes Polri. Lantaran dirinya melaporkan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota.
Propam Mabes Polri telah membantu dan menerima laporannya yang dilayangkan pada 22 Juni 2022 terkait tindakan polisi yang menjemput paksa dirinya pada bulan Juni 2022 lalu.
Tidak hanya itu, selain melaporkan adanya dugaan kriminalitas dan ketidak profesionalan, Nikita juga meminta perlindungan hukum dan keadilan.
Laporannya telah diterima oleh Div Propam Mabes Polri dan keluarnya surat yang mengatakan adanya pelanggaran etika oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Serkot, Nikita pun mengucapkan terima kasih.
“Aku juga mau ngucapin terima kasih kepada Kadiv Propam, kepada siapapun yang telah membantu sampai malam hari ini, niki mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,” ucap Nikita Mirzani di Mapolresta Serkot, yang dikutip dari VIVA, pada (17/8/2022).
Saat laporan Nikita Mirzani dilayangkan ke Div Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.
Kemudian Irjen Ferdy Sambo di nonaktifkan pada Senin (18/7/2022) atas dugaan Insiden polisi tembak polisi di rumah dinasnya.
Fahmi Bachdim sebagai pengacara Nikita Mirzani mengaku kliennya telah menerima surat dari Div Propam Mabes Polri yang menyatakan terdapat pelanggaran etika dalam penanganan kasus yang terjadi terhadap dirinya.
“Nikita mendapatkan surat dari Propam yang pada intinya menyatakan bahwa terkait dengan laporan Nikita Mirzani di Propam Bareskrim, ditemukan cukup bukti melanggar peraturan kepolisian. Oleh karena itu Nikita minta pertama perkara ini harus dihentikan,” kata Fahmi Bachdim.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum kepada artis Nikita Mirzani akan terus berjalan secara profesional, transparan dan tidak terganggu dengan keluarnya surat tersebut.
Penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota akan bekerjasama dan menuruti proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Div Propam Mabes Polri, bila keterangan dan kesaksiannya dibutuhkan.
“Rangkaian penyidikan telah berjalan secara profesional dan prosedural. (Apakah mempengaruhi penyidikan kasus Nikita Mirzani) itu hal berbeda, tetapi dalam rangkaian tindakan, kemudian akan diperiksa internal Mabes Polri, sehingga tidak mempengaruhi sama sekali,”ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitong, dikutip dari VIVA (17/8/2022).
Hingga kini kasus pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik telah mengubah status Nikita Mirzani menjadi tersangka. Kasus ini masih terus berlanjut dan akan terus dilakukan penyidikan. (Kmr)
Load more