Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengukuhkan hak cipta lagu ‘Ojo Dibandingke’ milik Agus Purwanto atau biasa dikenal Abah Lala.
Dilansir dari kanal YouTube Pusdatin KumHam pada Jumat (19/8/2022), Kemenkumham secara resmi mengukuhkan lagu tersebut dalam acara Malam Syukuran Peringatan HUT ke-77, Kamis (18/8/2022)
Yasonna mengatakan untuk mengambil hak cipta biasanya cukup Dirjen, tapi untuk lagu ini, menteri yang langsung mengambil.
“Biasanya yang tandatangani hak cipta itu cukup Dirjen, Direktorat hak cipta, tapi ini menteri yang teken langsung,” kata Yasonna.
Lebih lanjut, Yasonna mengungkapkan bahwa dengan adanya hak cipta lagu tersebut, jika ada orang yang ingin memakai lagu itu harus membayar royalti.
Royalti itu nantinya akan diurus oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Load more