Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengukuhkan hak cipta lagu viral ‘Ojo Dibandingke’ milik Agus Purwanto atau yang biasa dikenal dengan sebutan Abah Lala.
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengukuhkan hak cipta lagu ‘Ojo Dibandingke’ milik Agus Purwanto atau biasa dikenal Abah Lala.
Dilansir dari kanal YouTube Pusdatin KumHam pada Jumat (19/8/2022), Kemenkumham secara resmi mengukuhkan lagu tersebut dalam acara Malam Syukuran Peringatan HUT ke-77, Kamis (18/8/2022)
“Ini Abah Lala ini perannya sangat sentral, kalau tidak diciptakan sama Abah Lala ini Farel tidak bisa menyanyikan Ojo Dibandingke. Ini hak penciptaan pencatatan, berlaku selama hidup pencipta terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta pergi meninggal dunia, jadi selama-lamanya, terima kasih,” ungkap Menkumham Yasonna Laoly, dikutip oleh tvOnenews, Jumat (19/8/2022).
Yasonna mengatakan untuk mengambil hak cipta biasanya cukup Dirjen, tapi untuk lagu ini, menteri yang langsung mengambil.
“Biasanya yang tandatangani hak cipta itu cukup Dirjen, Direktorat hak cipta, tapi ini menteri yang teken langsung,” kata Yasonna.
Lebih lanjut, Yasonna mengungkapkan bahwa dengan adanya hak cipta lagu tersebut, jika ada orang yang ingin memakai lagu itu harus membayar royalti.
Royalti itu nantinya akan diurus oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Halaman Selanjutnya :
“Ini lagu viral supaya dia dapat perlindungan Hak Kekayaan Intelektualnya, kalau suatu saat ada yang mau pakai lagu itu, bayar, dia punya hak kekayaan intelektual, ada royaltinya. Nanti masuk ke LMKN, jangan sembarangan kutip karena kita sudah kasih haknya,” tambahnya.
Load more