Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengukuhkan hak cipta lagu ‘Ojo Dibandingke’ milik Agus Purwanto atau biasa dikenal Abah Lala.
Dilansir dari kanal YouTube Pusdatin KumHam pada Jumat (19/8/2022), Kemenkumham secara resmi mengukuhkan lagu tersebut dalam acara Malam Syukuran Peringatan HUT ke-77, Kamis (18/8/2022)
Yasonna mengatakan untuk mengambil hak cipta biasanya cukup Dirjen, tapi untuk lagu ini, menteri yang langsung mengambil.
“Biasanya yang tandatangani hak cipta itu cukup Dirjen, Direktorat hak cipta, tapi ini menteri yang teken langsung,” kata Yasonna.
Lebih lanjut, Yasonna mengungkapkan bahwa dengan adanya hak cipta lagu tersebut, jika ada orang yang ingin memakai lagu itu harus membayar royalti.
Royalti itu nantinya akan diurus oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Ini lagu viral supaya dia dapat perlindungan Hak Kekayaan Intelektualnya, kalau suatu saat ada yang mau pakai lagu itu, bayar, dia punya hak kekayaan intelektual, ada royaltinya. Nanti masuk ke LMKN, jangan sembarangan kutip karena kita sudah kasih haknya,” tambahnya.
Sebagai informasi, Menkumham juga mengangkat Farel Prayoga menjadi Duta Kekayaan Intelektual dalam kategori pelajar berprestasi. Piagam tersebut diberikan kepada Farel dalam acara yang sama.
Yasonna berharap putra-putri bangsa lainnya dapat berani untuk menunjukkan bakat masing-masing. Ia juga berharap hal ini mampu mengajak anak-anak untuk dapat bermimpi bahwa mereka memiliki potensi dan talenta.
Farel Prayoga menjadi perbincangan publik usai menjadi bintang tamu dan tampil di Istana Negara dalam rangka memperingati HUT RI ke-77.
Dalam peringatan Hari Kemerdekaan itu, salah satu lagu yang dinyanyikan Farel adalah ‘Ojo Dibandingke’ .
Presiden Jokowi serta Iriana hingga para tamu undangan terlihat sangat menikmati penampilan Farel. Bahkan para menteri pun maju ke depan untuk berjoget bersama Farel.
(mg1/put)
Load more