Selanjutnya, Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Putri Candrawathi dikenai pasal 340.
“Jadi Pasal yang kami tersangkakan kepada saudari PC (Putri Candrawathi) itu adalah pasal 340 subsider 38 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP,” ujar Brigjen Andi Rian.
Diketahui Pasal 340 KUHP adalah tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 tentang penyalahgunaan wewenang atau menganjurkan orang lain melakukan perbuatan, dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Komnas Sebut Putri Candrawati Mengalami Depresi
Sebelumnya banyak spekulasi yang mengatakan bahwa kondisi psikologis Putri Sambo hanya berpura-pura. Bahkan temuan LPSK mengatakan bahwa Putri Candrawathi mengalami gangguan jiwa.
Komnas Perempuan kemudian menegaskan bahwa trauma yang dialami oleh Putri Candrawathi bukan sesuatu yang dibuat-buat.
Load more