Melanir dari penulusuran VIVA, foto yang didapat oleh Komnas HAM kemudian diblur lantaran banyaknya tumpahan darah di sekitar jasad Brigadir J itu.
Selain penampakan jasad Brigadir J, ada pula selongsong peluru bekas penembakan yang ditemukan di deket jasad Brigadir J.
Wakil Ketua Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan foto tersebut didapatkan pada 8 Juli usai kejadian.
“Ini salah satu bukti di mana tembakan rekoset itu ada, ini di lantai, tembakan yang menjadi titik rekoset. Ini salah satu titik temuan yang kami analisa,” ujar Anam saat jumpa pers di kantornya, Kamis 1 September 2022.
Brigadir J Masih Berkomunikasi dengan Kekasihnya
Anam menambahkan, jika sebelum ditembak, Brigadir J juga masih berhubungan dengan kekasihnya Vera melalui via handphone. Ini terbukti dari bukti chating.
“Jadi kami lihat linimasa pukul 16.31, jejak komunikasi, pukul 16.31 Yosua dengan suara saudara V, ini yang kami bilang kami dapatkan foto tanggal 8 Juli 2022 satu jam sebelum peristiwa penembakan,” ucap dia.
Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri telah menerima hasil rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dengan penyelidikan dan investigasi kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hasil rekomendasi tersebut diserahkan langsung Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto di kantor Komnas HAM, Kamis, 1 September 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Komjen Agung mengatakan terdapat tiga substansi yang tercantum dalam hasil rekomendasi Komnas HAM terkait kasus Brigadir J. Pertama, kasus Brigadir J merupakan extrajudicial killing atau Pasal 340 tentang Pembunuhan.
"Kedua, rekomendasi Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan. Ketiga, adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice. Yang kebetulan oleh penyidik, timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," ujar Agung.
Sebelumnya, aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.
Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf.
Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (viva/rem)
Load more