¨Jadi bukan karena suatu kesalahan tapi tempatnya yang kurang pas di situ,¨ sambungnya.
Kapolres Blitar Ungkap Padepokan Nur Dzat Sejati Milik Gus Samsudin Kantongi Izin Pijat Tradisional
Buntut tuntutan warga untuk ditutupnya Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar membuat Polres Blitar memfasilitasi pertemuan antara warga, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk bertemu dengan Samsudin dan instansi terkait.
Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom mengatakan dari keterangan penasihat umum, Padepokan Nur Dzat Sejati telah mengantongi izin praktik sebagai pengobatan tradisional.
"Seperti disampaikan penasihat hukum, jika Padepokan Nur Dzat Sejati sudah memiliki izin usaha pengobatan tradisional," jelas Aditya, Rabu (3/8/2022).
Dia mengatakan izin praktik penyembuhan dengan metode ruqyah yang dilakukan Gus Samsudin tidak sesuai.
Load more