Jakarta – Gus Samsudin pemilik padepokan pengobatan spiritual Nur Dzat Sejati di Blitar yang sempat digeruduk massa pasca perseteruan dengan pesulap merah, akhirnya mengaku bahwa padepokannya tersebut cuma mengantongi izin praktik pijat tradisional.
Nama Gus Samsudin ramai dibicarakan masyarakat setelah terlibat perseteruan sengit dengan pesulap merah alias Marcel Radhival. Pesulap merah sendiri diketahui kerap kali membuat konten bongkar trik palsu para dukun, salah satunya trik Gus Samsudin pemilik padepokan Nur Dzat Sejati.
Pasca perseteruan tersebut, padepokan Gus Samsudin sempat digeruduk massa dan diketahui hanya punya izin praktik pijat tradisional.
Dikutip dari video pada kanal Youtube Cumi-Cumi yang diunggah pada Senin (29/8/2022), Gus Samsudin akhirnya mengaku bahwa memang benar padepokan Nur Dzat Sejati miliknya yang berlokasi di Blitar, Jawa Timur hanya memiliki izin praktik pijat tradisional.
¨Yang saya pegang saat ini memang izinnya adalah pijat karena setau saya bahwa yang bisa diijinkan di Kemenkes itu adalah pijat gitu dan pijat sendiri sebenarnya ada di dalam pelajaran rukyah, tetapi ternyata di dalam praktiknya izinnya itu tidak sama,¨ kata Gus Samsudin.
¨Jadi bukan karena suatu kesalahan tapi tempatnya yang kurang pas di situ,¨ sambungnya.
Kapolres Blitar Ungkap Padepokan Nur Dzat Sejati Milik Gus Samsudin Kantongi Izin Pijat Tradisional
Buntut tuntutan warga untuk ditutupnya Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar membuat Polres Blitar memfasilitasi pertemuan antara warga, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk bertemu dengan Samsudin dan instansi terkait.
Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom mengatakan dari keterangan penasihat umum, Padepokan Nur Dzat Sejati telah mengantongi izin praktik sebagai pengobatan tradisional.
"Seperti disampaikan penasihat hukum, jika Padepokan Nur Dzat Sejati sudah memiliki izin usaha pengobatan tradisional," jelas Aditya, Rabu (3/8/2022).
Dia mengatakan izin praktik penyembuhan dengan metode ruqyah yang dilakukan Gus Samsudin tidak sesuai.
"Pengobatan tradisional itu kalau penyampaian Dinas Kesehatan memang banyak cabangnya. Ada pemijatan dan lain-lain," terangnya.
Hal tersebut juga ditegaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar Christine Indrawati. Dia mengatakan izin operasional Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin hanya sebagai penyehat pemijat tradisional.
Izin praktik yang dimiliki Gus Samsudin tersebut keluar pada tahun 2021 lalu dan berlaku selama dua tahun.
"Benar. Izinnya sebagai penyehat pemijat tradisional," kata Christine.
Berdasarkan Pasal 12 ayat 1 poin 5 pada Permenkes Nomor 61 tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional menyebutkan pengobatan tradisional empiris dilakukan dengan bahan alami, teknik manual, teknik olah pikir dan teknik energi. (rka)
Load more