Jakarta - Nama Ferdy Sambo masih menjadi sorotan dan pembicaraan hangat publik karena menjadi dalang kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang juga ajudannya sendiri, Adapun Ketua Komnas HAM bongkar sifat asli Ferdy Sambo, mewaspadai bos mafia dapat lolos dari hukuman, Minggu (4/9/2022).
Kasus yang telah menyita perhatian publik selama dua bulan terakhir ini, karena panjangnya proses penyidikan hingga rekonstruksi ulang karena terungkap beberapa kebohongan dari rilis pertama kali dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Beredar video wawancara dari Ahmad Taufan Damanik mengenai kasus Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, membongkar sifat asli dan mengakui bahwa sosok Ferdy Sambo adalah bukan orang sembarangan.
Taufan menceritakan bagaimana jika skenario pengadilan berubah nantinya, suatu waktu keterangan dari para saksi berubah karena mengingat para saksi yang memberi BAP adalah orang suruhan atau bawahan dari Sang Jenderal.
Kecuali Richard Eliezer atau Bharada E yang sekarang menjadi Justice Collaborator, yang dipastikan dijaga konsistensi keterangannya oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
"Jangan lupa kecuali si Bharada E, yang lainnya masih dalam lingkarannya FS. Bayangkan di Pengadilan besok mereka cabut BAP-nya, pusing nggak jaksa sama hakimnya. 'Waktu itu kami terpaksa pak hakim bikin pengakuan, dan kami tarik." ucapnya di akun Instagram @kabarnegri yang dikutip tvonenews.com
Taufan Damanik mengatakan bahwa Mantan Kadiv Propam itu memiliki banyak uang untuk menyewa para pengacara top indonesia untuk membelanya.
Karena itu hakim di Pengadilan bisa saja keteteran, bahkan dirinya telah menyampaikan sarannya itu kepada penyidik timsus bentukan Kapolri.
"Hati-hati jangan sudah berpuas diri seolah-olah sudah siap untuk membawa ke Pengadilan memenangkan gugatan atau dakwaan." ujarnya.
Lebih lanjut, Ahmad Taufan Damanik blak-blakan mengatakan bahwa Ferdy Sambo adalah Bos Mafia, karena pengalaman di dunia Reserse sehingga ia paham untuk cara bebas dari hukuman.
"Saya ingatkan, hati-hati, Sambo bukan orang sembarangan..puluhan tahun dia di Reserse, bukan gak tahu dia cara..Sebagai Bos Mafia, dia tahu caranya keluar," ungkapnya.
Dirinya pun mengungkapkan sifat dari seorang Ferdy Sambo saat mencoba menarik keterangan selaku Ketua Komnas HAM bagian dari Tim Independen dalam menangani kasus Brigadir J.
"Orang waktu saya tanyain, ada saatnya dia nangis, ada saatnya dia senyum, seperti bahasa isyarat 'elu gatau siapa gua kali yah,'di rekonstruksi dia nyantai aja," pungkasnya.
Unggahan video viral itu pun menyita banyak perhatian dari netizen, mengundang komentar beragam atas pernyataan mengejutkan dari Ketua Komnas HAM.
"Klo sempurna kenapa ketahuan? Seizin Allah perlahan lahan semua skenario kejahatan2nya yg tersembunyi sekalipun, Inshaa Allah terbongkar, hanya skenario Allah yang Maha Sempurna," ujar netizen.
"Butuh jaksa & hakim yang luar biasa hebat pula untuk menangani bos mafia semacam ini," komen netizen.
"Kalau menurut ku sih. Krn FS punya kartu AS para Jenderal. Jika dibuka. Setengah ruangan Mabes Polri. Mungkin akan kosong," komen netizen.
"Berarti tetep ga bisa transparan. Hahahahah," komen netizen.
"Banyak jenderal aja pada segan ke si FS, soalnya dia pemegang kartu berpangkat (maybe)," ujar netizen.
"Hati2 penggiringan opini dari komnas ham,bubar saja komnas ini," komen netizen.
"Jangan lupa juga...bahwa jaksa pengadilan tertinggi adalah Netizen seIndonesia...Rakyat yg benci ketidak adilan....disupport sama Kuasa Tuhan...bisa apa si Sambo CS Pak!," tulis netizen.
Penetapan tota lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J
Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawhati.
Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Tidak hanya itu, sebanyak 97 polisi hingga saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini. Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri. (ind)
Load more