Jakarta – Ahnaf Arrafif alias Erayani sempat menghebohkan publik setelah berhasil menipu dan menikahi wanita asal Jambi bernama Nur Aini. Kini Erayani yang balik berdandan layaknya wanita normal hingga menggunakan hijab saat tampil di pengadilan, dikenakan hukuman 6 tahun penjara.
Ahnaf Arrafif alias Erayani si perempuan lesbian kini resmi dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara atas kasus penipuan gelar akademik yang dilakukannya. Hal itu diungkapkan oleh Hakim Alex Pasaribu di Pengadilan Negeri Jambi.
Diketahui, pria jadi-jadian Erayani nekat berpura-pura menjadi dokter Spesialis Bedah Saraf dan melakukan tindakan medis yaitu memasangkan infus padahal dirinya bukanlah seorang dokter sungguhan.
Atas tindakannya tersebut, Erayani dikenakan pasal 93 jo Pasal 28 ayat 27 UU No 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. Erayani atau Ahnaf Arrafif yang melakukan penipuan gelar akademik sempat meminta keringanan hukuman.
Dia tampak balik memakai jilbab dan menangis sesenggukan mengaku menyesal.
Load more