"Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi. Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 5 Oktober 2022," ujar Humas Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, Asep Kustiwa, seperti dilansir dari viva.co.id, Rabu (21/9/2022).
Adapun kabar Anne Ratna Mustika menggugat cerai sang suami, Dedi Mulyadi itu pun dibenarkan oleh orang dekat Bupati Purwakarta. "Infonya begitu, sudah didaftarkan Senin 19 September 2022," kata sumber yang enggan disebutkan namanya itu.
Kabar ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, Asep Kustiwa. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022. Tertulis nama penggugat adalah Hj. Anne Ratna Mustika dan nama tergugat adalah H. Dedi Mulyadi
"Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 05 Oktober 2022," kata Asep Kustiwa kepada wartawan, Rabu, 21 September 2022. Hingga kini belum diketahui alasan Anne Ratna Mustika menggugat cerai Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi dan Anne Ratna. (via-viva)
Sekedar informasi, Anne menikah dengan Dedi Mulyadi pada 2003. Saat itu, Dedi masih menjabat sebagai Wakil Bupati Purwakarta, Anne secara langsung menjadi Wakil Ketua Tim Penggerak Pemberedayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Purwakarta hingga 2008.
Pasangan ini dianugerahi tiga orang anak, anak pertama bernama Ahmad Habibie Bungsu Maula Akbar, Anak keduanya bernama Yudistira Manunggaling Rahmaning Hurip dan anak bungsu yang berjenis kelamin perempuan, Hyang Sukma Ayu. (ind)
Load more