Rizky Billar dan Lesti Kejora (Instagram @lestikejora)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Rizky Billar terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 15 juta akibat dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
"Ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara," kata Zulpan, Jumat (30/9/2022).
Zulpan memaparkan ada beberapa jenis KDRT antara lain kekerasan fisik, seksual, psikologis dan penelantaran. Kekerasan fisik terbagi lagi dalam tiga jenis antara lain yang menyebabkan luka ringan, luka berat dan menyebabkan kematian.
"Perbuatan ada tiga bentuk. Yang pertama sebabkan luka sakit seperti yang dialami Lesti Kejora ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara denda maksimal Rp 15 juta," ujarnya.
2. Rizky Billar didepak dari host Dangdut Academy 5
Load more