Jakarta - Mantan vokalis band ternama Indonesia yakni Nidji, Giring Ganesha, mengangkat anak korban tragedi Kanjuruhan, MA (11) sebagai anak asuhnya. Hal ini dilakukan Giring yang juga selaku Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) karena MA (11) masih siswa kelas 5 SD dan menjadi yatim piatu setelah kedua orang tuanya, M Yulianto (40) dan Devi Ratna Sari (30) meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan.
Dilansir dari Antara, orang nomor satu di PSI itu, berharap tragedi di Stadion Kanjuruhan menjadi yang terakhir di dunia sepak bola Indonesia. Namun, ia tegaskan, keadilan bagi korban peristiwa kericuhan usai pertandingan Arema FC vs Persebaya harus terpenuhi.
Bahkan, pelantun lagu Sendiri itu mengucapkan dua kata untuk persoalan tragedi Kanjuruhan ini.
"Keadilan harus ditegakkan, semua ingin sepakbola sehat, dan kejadian macam ini tidak terjadi lagi, dua kata, usut tuntas," ucap Giring, seperti yang dikutip dari Antara, Jumat (7/10/2022).
Maka dari itu, Giring memerintahkan LBH PSI memberikan bantuan hukum bagi korban yang membutuhkan. Dia juga meminta DPW Jatim untuk mengawal penyelesaian tragedi yang menyebabkan 131 orang meninggal dunia.
"DPP PSI juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran DPW Jatim DPD PSI se-malang raya untuk terus mengawal penyelesaian kasus ini dan memberikan bantuan kepada para korban," pungkasnya.
Tidak sampai di situ saja, Giring juga meluapkan kesedihan atas tragedi tersebut di akun media sosial instagram milik pribadinya. Dia mengunggah foto saat dirinya berkunjung ke Malang untuk menyampaikan ucapan duka yang medalam.
"Sore kelabu yang pilu dan getir di muka Stadion Kanjuruhan, di bawah tugu Singo Edan. Para bapak, para ibu, kawan-kawan Aremania yang kehilangan, hingga kawan-kawan Bonek yang datang dari Surabaya, berkumpul bersama-sama kami DPP @PSI_id dan PSI Malang untuk mendoakan para korban #TragediKanjuruhan," tulis Giring.
Kemudian, ia juga mengungkapkan bahwasanya tragedi Kamnjuruhan tidak boleh terjadi lagi di masa depan.
"Seperti di sore kelabu ini, di saat kita berdoa bersama, berangkulan, berjabat erat dan mereka yang telah menjadi korban kelak tersenyum; melihat kita bersatu, melihat negeri ini peduli, melihat seluruh pihak yang terlibat untuk berbenah mempertanggungjawabkan apa yang telah terjadi," tulisnya.
Selain itu, dirinya juga menginstruksikan DPW PSI Jatim, DPD PSI Kota Malang dan Kabupaten Malang untuk terus mendampingi korban. Kemudian, ia katakan, usut tuntas dan evaluasi total bagi seluruh stakeholder terkait, agar kasus serupa tak terulang kembali.
Sementara itu, Ketua DPW PSI Jatim, M.T Cahyadin (Gus Din) mendorong agar segera direalisasikan asuransi bagi para keluarga korban. Harapannya, kata dia bisa membantu mengurangi beban korban dan keluarga.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan 6 tersangka kasus tragedi Kanjuruhan Malang, Kamis (6/10/2022) malam.
Namun Kapolri menyatakan bahwa jumlah tersangka masih dimungkinkan bertambah tidak hanya enam orang tersebut.
"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri menjelaskan, enam orang tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, security officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Menurutnya, AHL merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
Sementara AH, yang merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.
"SS selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Dan juga, memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden," tuturnya.
Kabagops Polres Malang WSS, lanjutnya, yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun, ia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.
Sementara Danki 3 Brimob Polda Jatim, H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan pasca-pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.
Para tersangka tersebut, disangka Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 Tentang Keolahragaan.
Pada Sabtu (1/10/2022) malam, terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.
Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata. (Aag)
Load more