Rizky Billar. (Ist)
"Nanti, dari keterangan dia, nah baru nanti penyidik bisa menentukan langkah selanjutnya berdasarkan keterangan dari saksi yang lain, keterangan dari hasil visum, keterangan dari pelapor, atau korban dalam hal ini," lanjutnya.
Namun, Kombes Zulpan juga mengungkapkan bahwa telah ditemukan unsur pidana dalam kasus KDRT Lesti Kejora.
"Yang jelas, unsur pidananya dalam kasus ini sudah ditemukan, sudah ada ya. Kemudian tinggal unsur penetapan tsk itu kan minimal dua alat bukti gitu," tanda Zulpan.
Zulpan juga mengatakan alasan pihak kepolisian membutuhkan keterangan Billar sehingga penetapan tersangka dapat dilakukan dengan objektif. Dia ingin memastikan bahwa Rizky Billar juga mendapatkan haknya untuk memberikan keterangan.
¨Iya dong, kita masih memerlukan keterangan dia, biar betul-betul nanti pendekatan siapa tsk nya itu bener-bener objektif gitu ya," jelas Kombes Zulpan.
"Pemeriksaan yang meliputi semua unsur yang dibutuhkan, baik itu korban, terlapor, kemudian saksi, alat bukti pendukung, dan lain sebagainya, kurang pas kalau misalnya terlapor belum diperiksa gitu, ya sudah ditetapkan sebagai tsk, sementara hak dia menyampaikan keterangan belum kita dengar," sambungnya.
Tak Diketahui Rizky Billar, Lesti Kejora Diperiksa Polisi di Tempat Rahasia
Pasca melaporkan suaminya Rizky Billar atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kini Lesti Kejora diperiksa polisi secara diam-diam di tempat rahasia. Apa alasannya?
Diketahui, Lesti Kejora bahkan merahasiakan tempat pemeriksaan dirinya oleh polisi demi menghindari sang suami Rizky Billar. Kepolisian telah melakukan pemeriksan tambahan terhadap Lesti Kejora terkait kasus KDRT yang dilaporkannya. Pemeriksaan kepada Lesti Kejora dilakukan bukan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Load more