Namun, Kombes Zulpan juga mengungkapkan bahwa telah ditemukan unsur pidana dalam kasus KDRT Lesti Kejora.
"Yang jelas, unsur pidananya dalam kasus ini sudah ditemukan, sudah ada ya. Kemudian tinggal unsur penetapan tsk itu kan minimal dua alat bukti gitu," tanda Zulpan.
Zulpan juga mengatakan alasan pihak kepolisian membutuhkan keterangan Billar sehingga penetapan tersangka dapat dilakukan dengan objektif. Dia ingin memastikan bahwa Rizky Billar juga mendapatkan haknya untuk memberikan keterangan.
¨Iya dong, kita masih memerlukan keterangan dia, biar betul-betul nanti pendekatan siapa tsk nya itu bener-bener objektif gitu ya," jelas Kombes Zulpan.
"Pemeriksaan yang meliputi semua unsur yang dibutuhkan, baik itu korban, terlapor, kemudian saksi, alat bukti pendukung, dan lain sebagainya, kurang pas kalau misalnya terlapor belum diperiksa gitu, ya sudah ditetapkan sebagai tsk, sementara hak dia menyampaikan keterangan belum kita dengar," sambungnya.
Artis Rizky Billar mangkir dari pemeriksaan pertamanya sebagai terduga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh sang istri Lesti Kejora.
Kuasa Hukum Rizky Billar, Adek Erfil Manurung menyebut jika kliennya tersebut saat ini tengah menghadap ke seorang ustadz di tengah guncangan psikis yang dialaminya usai dilaporkan sebagai terduga pelaku KDRT.
Load more