Adapun dalam kasus dugaan KDRT, pihak kepolisian telah mentersangkakan Rizky sebagaimana pasal yang dilaporkan terkait KDRT Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Sebelumnya, polisi juga berencana akan melakukan pemeriksaan saksi tambahan yakni pihak Rumah Sakit tempat Lesti Kejora dirawat dan melakukan visum.
"Untuk dari RS akan diperiksa juga, RS tempat lesti dirawat dan RS yang melakukan visum kami jadwalkan untuk diperiksa," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy.
Pemeriksaan saksi tambahan itu rencananya bakal dilaksanakan pada Kamis 13 Oktober 2022 mendatang.
Ia mengatakan sebanyak dua orang pihak rumah sakit bakal diperiksa sebagai saksi. Namun demikian, Irwandhy belum merinsi terkait jabatan dua orang saksi tersebut.
"Update di kasus lesti kita tambah dua saksi tambahan dari RS yang akan diperiksa hari Kamis besok," ucap dia.(viva/pdm)
Load more