Namun, berdasarkan pandangan Buya Yahya dalam berumah tangga. Ia ungkapkan, bahwa rumah tangga itu harus indah, dan itu harga mati. Namun, ia katakan, jangan sampai ditawarkan dalam perceraian, karena perceraian itu adalah hal yang darurat.
"Sama seperti halnya orang lagi melahirkan normal, kalau ya normal ya normal jangan pakai sesar. Jadi kalau sudah ada peringatan perceraian hendaknya semua berubah dan berbenah. Sehingga diisyaratkan untuk perceraian itu untuk belajar, suami belajar dan istri belajar," kata Buya Yahya seperti yang dikutip tvonenews.com dari Al-Bahjah TV, Kamis (13/10/2022).
Kemudian, Buya Yahyah ingatkan kembali, jika permasalahannya belum selesai dan belum ada perbaikan diri, apabila rujuk nanti bisa beresiko akan terjadi perceraian kembali.
Selain itu, ia juga mengingatkan bagi kaum pria jangan suka menyebutkan kata perceraian kepada istrinya. Sebab, ia katakan, apabila kaum lelaki yang mengancam perempuan atau istrinya dalam kalimat cerai berarti lelaki tersebut tidak memiliki kelebihan.
"Dan istri yang diberikan talak satu atau cerai pertama tidak paham, itu bebal amat. Cerai pertama itu, untuk belajar bagaimana untuk berbenah. Jangan sampai rujuk kembali kalau belum ada kesepakatan dari penyebab perceraian pertama ini terselesaikan. Agar damai dan indah nantinya," ungkapnya.
Selanjutnya, Buya Yahyah ucapkan, apabila seorang suami mengucapkan talak satu atau cerai, melalui sebuah pesan atau surat. Itu, ia katakan, arti kinayah dan tidak ada niat maka tidak akan jatuh cerainya.
"Namun kalau sudah diniatnya, meskipun kalimatnya belum jelas, atau ada kata cerai, atau menyebutkan aku pulangkan engkau kepada orang tua mu, dan ada niat menceraikan, maka jatuh cerai tersebut," jelasnya.
Sambungnya menjelaskan kembali, apabila ada wanita yang dijatuhkan talak satu, itu statusnya masih masih sebagai istri atau masih ada ikatan. Akan tetapi, tidak diperbolehkan berhubungan istri.
"Namun, apabila pada talak satu, kemudian ada di antaranya yang meninggal, itu bisa saling mewarisi. Cerai satu, cerai dua hingga masa iddah berakhir," bebernya.
Akan tetapi, apabila talak 3 (tiga) dijatuhkan pada masa iddah sang istri, mak jatuh yang ketiga. Baik rujuk atau tidak rujuk.
"Anda bisa mengukur, kalau perceraiannya dengan kalimat kinayah, dengan kalimat 'kita pisahan saja' kalimat itu multitafsir namun niatnya menceraikan, maka jatuhlah cerai. Tetapi kalau tidak niat, maka tidak jatuh perceraian atau talak, karena kalimat tadi multi tafsir," katanya.
Load more