"Di data kami tidak spesifik menyebutkan apa cuma kode alat angkutnya TG434," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga menyebutkan bila kasus yang menyeret Nikita Mirzani ditangani pihak Polresta Serang Kota.
Karenanya, ia mengaku tak dapat memberikan penjelasan terkait perjalanan ke luar negeri yang dilakoni oleh Nikita Mirzani.
"Langsung ke Kapolres atau Penyidik (Polres Serang Kota)," kata Shinto kepada awak media dihubungi terpisah, Banten, Kamis (28/7/2022).
Kini surat pencegahan Nikita Mirzani telah diperbaharui dan beritanya muncul di hadapan publik. Kemenkumham bekerja sama dengan kepolisian, Nyai masih tidak dapat bepergian ke luar negeri lantaran masih ditetapkannya sebagai tersangka. (Ant/raa/ebs/kmr)
Load more