Jakarta - Nikita Mirzani masih menjadi bahan pembicaraan publik. Diketahui, Nikita Mirzani telah terlibat dalam kasus pencemaran nama baik yang sebelumnya dilaporkan oleh Nindy Ayunda dan suaminya.
Sebelumnya, Nyai sapaan akrab Nikita Mirzani, sempat dilakukan penjemputan paksa oleh pihak kepolisian saat dirinya berada di Mall bersama anak-anaknya.
Kini Kemenkumham kembali mengeluarkan pencegahan mulai 13 oktober 2022 hingga 1 November 2022.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan pencekalan terhadap artis Nikita Mirzani untuk bepergian ke luar negeri.
"Masa pencegahan 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022," kata Sub Koordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Achmad Nur Saleh mengatakan pencekalan terhadap artis yang kerap menimbulkan kontroversi tersebut diajukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota, Provinsi Banten.
Saat ditanya lebih jauh alasan pencekalan terhadap artis tersebut, Achmad Nur Saleh belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Sebelumnya Nikita Mirzani pernah terlibat dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Nindy Ayunda dan suaminya. Namun dirinya tidak di tahan meski telah memiliki status sebagai tersangka.
Diketahui, Nikita Mirzani dijatuhkan sanksi wajib lapor oleh pihak Polresta Serang Kota pasca penjemputan paksanya di bilangan Senayan City pada Kamis (21/7/2022). Sanksi tersebut terkait kasus pencemaran nama baik dan dijerat UU ITE terhadap pelapor Mahendra Dito.
Kemudian pihak kepolisian kembali melepas Nikita Mirzani sesuai permintaan dari puhak kuasa hukum aktris sensasional itu.
"Dengan alasan kemanusiaan, bahwa tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil. Maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka NM melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan," kata Shinto pada konferensi pers di Polresta Serang Kota pada Jumat (22/7/2022).
Kemudian, artis sensasional Nikita Mirzani pergi ke luar negeri melalui penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Padahal Nikita Mirzani kini berstatus tersangka.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta, Habiburrahman membenarkan sang aktris sensasional itu melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Iya betul (ke luar negeri) berdasarkan data yang kami miliki memang benar. Yang bersangkutan melakukan perlintasan di Bandara Soekarno-Hatta," katanya saat dikonfirmasi awak media, Tangerang, Kamis (28/7/2022).
Habiburrahman menuturkan perjalanan yang dilaknoi Nikit dilakukan pada Rabu (27/7/2022) sekira pukul 11.28 WIB. Menurutnya tak ada proses pencegahan saat Nikita Mirzani melakukan perjalanan ke luar negeri melalui penerbangan di Bandara Soetta.
"Berdasarkan data perlintasan yang kami miliki yang bersangkutan melakukan perlintasan ke luar Negeri melalui TPI Soekarno-Hatta pada tanggal 27 Juli 2022 jam 11.28 WIB. Berdasarkan sistem cekal tidak terdapat pengajuan pencegahan dari instansi terkait terhadap yang berangkutan," ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya tak dapat merinci tujuan negara dari perjalanan sosok aktris sensasional Nikita Mirzani.
"Di data kami tidak spesifik menyebutkan apa cuma kode alat angkutnya TG434," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga menyebutkan bila kasus yang menyeret Nikita Mirzani ditangani pihak Polresta Serang Kota.
Karenanya, ia mengaku tak dapat memberikan penjelasan terkait perjalanan ke luar negeri yang dilakoni oleh Nikita Mirzani.
"Langsung ke Kapolres atau Penyidik (Polres Serang Kota)," kata Shinto kepada awak media dihubungi terpisah, Banten, Kamis (28/7/2022).
Kini surat pencegahan Nikita Mirzani telah diperbaharui dan beritanya muncul di hadapan publik. Kemenkumham bekerja sama dengan kepolisian, Nyai masih tidak dapat bepergian ke luar negeri lantaran masih ditetapkannya sebagai tersangka. (Ant/raa/ebs/kmr)
Load more