Habiburrahman menuturkan perjalanan yang dilaknoi Nikit dilakukan pada Rabu (27/7/2022) sekira pukul 11.28 WIB. Menurutnya tak ada proses pencegahan saat Nikita Mirzani melakukan perjalanan ke luar negeri melalui penerbangan di Bandara Soetta.
"Berdasarkan data perlintasan yang kami miliki yang bersangkutan melakukan perlintasan ke luar Negeri melalui TPI Soekarno-Hatta pada tanggal 27 Juli 2022 jam 11.28 WIB. Berdasarkan sistem cekal tidak terdapat pengajuan pencegahan dari instansi terkait terhadap yang berangkutan," ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya tak dapat merinci tujuan negara dari perjalanan sosok aktris sensasional Nikita Mirzani.
"Di data kami tidak spesifik menyebutkan apa cuma kode alat angkutnya TG434," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga menyebutkan bila kasus yang menyeret Nikita Mirzani ditangani pihak Polresta Serang Kota.
Karenanya, ia mengaku tak dapat memberikan penjelasan terkait perjalanan ke luar negeri yang dilakoni oleh Nikita Mirzani.
"Langsung ke Kapolres atau Penyidik (Polres Serang Kota)," kata Shinto kepada awak media dihubungi terpisah, Banten, Kamis (28/7/2022).
Kini surat pencegahan Nikita Mirzani telah diperbaharui dan beritanya muncul di hadapan publik.
Kemenkumham bekerja sama dengan kepolisian, Nyai masih tidak dapat bepergian ke luar negeri lantaran masih ditetapkannya sebagai tersangka. (raa/kmr/abs)
Load more