Jakarta - Sosok artis kontroversial Nikita Mirzani yang kemarin panas dibicarakan karena memberi kritik pedas terhadap jurnalis Najwa Shihab, kini kembali menjadi perbincangan hangat di Instagram, Minggu (16/10/2022).
Namun kali ini bukan terlibat dalam perseteruan dengan seseorang lagi. Adapun Nikita Mirzani jadi perbincangan setelah ia memposting foto kotroversialnya di Instagram.
Sosok artis kontroversial Nikita Mirzani. (ist)
Ya, dalam foto tersebut, tampak Nikita Mirzani muncul dengan wajah bertato serta menggunakan tindik di bibir.
Tak hanya itu, bagian hidung Nikita Mirzani pun dosorot lantaran tampak terlihat lebih lancip.
Tak hanya itu, Nikita Mirzani pun tampak memenuhi sekujur tubuhnya dengan tato bergambar naga.
Kemunculan Nikita Mirzani dengan tampilan penuh dengan tato di wajah dan di tubuhnya itu pun cukup mengagetkan netizen.
"Perkencangan duniawi," tulis Nikita Mirzani, Sabtu (15/10/2022).
Namun foto Nikita Mirzani bertato di wajah dan di sekujur tubuhnya itu ternyata hanya editan saja.
Pasalnya, pada slide selanjutnya, Nikita Mirzani tampak tampil seperti biasa, dan tak ada satu pun tato di wajahnya, serta di bagian depan tubuhnya.
Sedangkan pada slide terakhir, Nikita Mirzani tampak terlihat mempunyai tato asli di bagian punggung serta di bagian pergelangan tangan.
Netizen pun tak ketinggalan memberikan komentar pada postingan Nikita Mirzani yang memamerkan foto dirinya penuh tato di sekujur tubuh dan di bagian wajahnya itu.
Meski foto itu hanya editan, namun banyak netizen yang memberikan komentar negatif terhadap sosok Nikita Mirzani.
Artis Nikita Mirzani. (ist)
Meski begitu, ada juga yang memuji penampilan Nikita Mirzani yang fotonya diedit jadi penuh tato itu.
Berikut ini reaksi netizen di kolom komentar postingan Nikita Mirzani.
zio_stb: Tatto nya keren,tp jgn di muka
niluh.ayumas: Saya kira beneran bu niki. Syukur hanya aplikasi foto
arsy5146: Udah kelihatan tua aja mbk nikita
95saipul_ahmad: Muka kejamnya sangat terlihat jelas sekali
irwansyah458: Perkencangan utk akhirat nya dmn ? Di dunia hanya sesaat utk di akhirat selama nya
ayahnyaadby: Waduh Parah niih
putra.selatan_07: Ko jadi serem
Dicekal ke Luar Negeri
Artis kontroversial Nikita Mirzani yang masih menyandang status tersangka pada kasus pencemaran nama baik terhadap artis Nindy Ayunda dan suami tak diperbolehkan bepergian ke luar negeri.
Adapun Kemenkumham kembali mengeluarkan pencegahan mulai 13 oktober 2022 hingga 1 November 2022.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan pencekalan terhadap artis Nikita Mirzani untuk bepergian ke luar negeri.
"Masa pencegahan 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022," kata Sub Koordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Achmad Nur Saleh mengatakan pencekalan terhadap artis yang kerap menimbulkan kontroversi tersebut diajukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota, Provinsi Banten.
Saat ditanya lebih jauh alasan pencekalan terhadap artis tersebut, Achmad Nur Saleh belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Sebelumnya Nikita Mirzani pernah terlibat dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Nindy Ayunda dan suaminya. Namun dirinya tidak di tahan meski telah memiliki status sebagai tersangka.
Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Diketahui, Nikita Mirzani dijatuhkan sanksi wajib lapor oleh pihak Polresta Serang Kota pasca penjemputan paksanya di bilangan Senayan City pada Kamis (21/7/2022). Sanksi tersebut terkait kasus pencemaran nama baik dan dijerat UU ITE terhadap pelapor Mahendra Dito.
Kemudian pihak kepolisian kembali melepas Nikita Mirzani sesuai permintaan dari puhak kuasa hukum aktris sensasional itu.
"Dengan alasan kemanusiaan, bahwa tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil. Maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka NM melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan," kata Shinto pada konferensi pers di Polresta Serang Kota pada Jumat (22/7/2022).
Kemudian, artis sensasional Nikita Mirzani pergi ke luar negeri melalui penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Padahal Nikita Mirzani kini berstatus tersangka.
Nikita Mirzani Melambaikan Tangan Keluar Jendela Mobil. (Antara)
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta, Habiburrahman membenarkan sang aktris sensasional itu melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Iya betul (ke luar negeri) berdasarkan data yang kami miliki memang benar. Yang bersangkutan melakukan perlintasan di Bandara Soekarno-Hatta," katanya saat dikonfirmasi awak media, Tangerang, Kamis (28/7/2022).
Habiburrahman menuturkan perjalanan yang dilaknoi Nikit dilakukan pada Rabu (27/7/2022) sekira pukul 11.28 WIB. Menurutnya tak ada proses pencegahan saat Nikita Mirzani melakukan perjalanan ke luar negeri melalui penerbangan di Bandara Soetta.
"Berdasarkan data perlintasan yang kami miliki yang bersangkutan melakukan perlintasan ke luar Negeri melalui TPI Soekarno-Hatta pada tanggal 27 Juli 2022 jam 11.28 WIB. Berdasarkan sistem cekal tidak terdapat pengajuan pencegahan dari instansi terkait terhadap yang berangkutan," ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya tak dapat merinci tujuan negara dari perjalanan sosok aktris sensasional Nikita Mirzani.
"Di data kami tidak spesifik menyebutkan apa cuma kode alat angkutnya TG434," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga menyebutkan bila kasus yang menyeret Nikita Mirzani ditangani pihak Polresta Serang Kota.
Karenanya, ia mengaku tak dapat memberikan penjelasan terkait perjalanan ke luar negeri yang dilakoni oleh Nikita Mirzani.
"Langsung ke Kapolres atau Penyidik (Polres Serang Kota)," kata Shinto kepada awak media dihubungi terpisah, Banten, Kamis (28/7/2022).
Kini surat pencegahan Nikita Mirzani telah diperbaharui dan beritanya muncul di hadapan publik.
Kemenkumham bekerja sama dengan kepolisian, Nyai masih tidak dapat bepergian ke luar negeri lantaran masih ditetapkannya sebagai tersangka. (raa/kmr/abs)
Load more