Dirinya pun enggan berkomentar mengenai kelengkapan berkas penyidikan artis kontroversial tersebut.
“(Tahap dua) buka, kami datang dalam rangka silaturahmi, datang, untuk menanyakan proses. Kewenangan tahap dua dan seterusnya itu bukan kewenangan kami sebagai kuasa hukum, itu semua kewenangan polisi,” ungkap Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, di Polresta Serang Kota, pada Senin (17/10/2022).
Fachmi menegaskan kliennya kini telah siap bila kasusnya berlanjut dan memasuki tahap dua, setelah Nikita Mirzani beserta barang bukti diserahkan ke pihak kejaksaan.
“Kalau tahap dua ada penyerahan tersangka dan barang bukti ya kita ikuti, tapi bukan kewenangan saya buat menjelaskan,” jelasnya.
Sebelumnya, Nyai dikenakan wajib lapor setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Namun selama satu bulan terakhir, Nikita mangkir dari tugasnya. Fahmi menyangkal bahwa kliennya memiliki kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan.
Beberapa saat kemudian, Nikita Mirzani pun keluar dari ruang penyidik dengan raut muka yang tidak mengenakkan. Nyai pun berjalan dan menghindari awak media yang sebelumnya telah menunggu.
“Waduh, jangan tanya saya sebagai pengacara. Ini pertanyaan orang ahli, psikiater. Jangan tanya dong. Saya bukan dokter yang membaca raut muka orang,” tutupnya.
Diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada Juni 2022 lalu.
Load more