- Pemohon diminta untuk menyiapkan kartu identitas asli berupa KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
- Datang secara langsung ke kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah.
- Lakukan pengisian formulir permohonan SID yang telah tersedia.
- Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.
Jika pemohon BI checking tidak dapat datang langsung ke kantor OJK, maka ada cara lain yang dapat dilakukan.
- Buka laman permohonan SILK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
- Isi formulir dan nomor antrean.
- Unggah foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.
- Untuk pengajuan selaku badan usaha, maka wajib untuk melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
- Jika seluruhnya sudah selesaikan, pemohon dapat langsung menekan tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha.
- Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online.
- OJK akan melakukan verifikasi data sehingga pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
- Apabila data yang disampaikan telah sesuai, maka nasabah dapat langsung mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
- Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor aplikasi WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan videocall apabila diperlukan
- Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SILK melalui email.
- Informasi lengkap pengajuan informasi lebih lengkap terkait permohonan SLIK OJK ini, pemohon dapat langsung mengunjungi website resmi Otoritas Jasa Keuangan atau klik di sini.
Itulah beberapa hal yang perlu diketahui terkait BI checking. Jika ingin mengajukan pinjaman pada bank, baik dalam rangka KPR rumah atau yang lainnya, perkara BI checking ini harus benar-benar dipahami. (Lsn)
Load more