LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
BI checking
Sumber :
  • Freepik

Mengenal BI Checking atau SLIK OJK yang Wajib Diketahui Para Peminjam Bank, Sebelum Kredit Rumah atau Motor Pahami Terlebih Dahulu

BI checking atau SLIK OJK merupakan data penting yang wajib diketahui jika ingin melakukan kredit di Bank. Bagi yang belum akrab dengan istilah ini apa....

Rabu, 19 Oktober 2022 - 11:09 WIB

Jakarta – Setelah isu resesi mendominasi obrolan banyak kalangan, kini masyarakat kembali diajak memikirkan terkait BI checking.

Bagi kalangan yang belum pernah mengajukan kredit bank, kata BI checking ini memang terdengar asing. Meskipun sebenarnya BI checking ini sudah beralih nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) namun masyarakat masih terpatri dengan kata BI checking.

Perubahan nama dari BI checking ke SLIK OJK ini terjadi lantaran fungsi pengawasan perbankan sudah tidak lagi berada di bawah Bank Indonesia, melainkan dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sederhananya BI checking yang kini berubah menjadi SLIK OJK merupakan salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Di sini, informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

Baca Juga :

Jenis informasi yang dipertukarkan dalam SID ini meliputi identitas, agunan, riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet.

Karena itu, BI checking kerap kali menjadi momok paling menakutkan bagi debitur perbankan. Pasalnya, bank akan cenderung menolak pengajuan kredit yang diajukan jika memiliki riwayat kredit yang buruk.

BI checking
Ilustrasi mengecek BI checking secara mandiri (Istimewa)

Mengenal skor dalam BI checking

Dalam SID terdapat informasi di mana setiap nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit ke bank akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya. Skor 1 adalah skor terbaik di mana debitur sama sekali tidak pernah memiliki catatan menunggak kredit, baik angsuran pokok maupun angsuran bunga.

Semakin tinggi skor angkanya maka akan semakin diragukan juga pengajuan kreditnya. Berikut ini beberapa skor dalam BI checking atau SLIK OJK:

Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.

Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.

Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.

Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.

Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Dari skor 1-5, bank umumnya akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang skor BI checkingnya berada pada skor 3, 4, atau 5. Bahkan disebut-sebut mereka akan masuk dalam daftar black list BI checking.

Alasannya, tentu saja bank tidak mau mengambil risiko jika nantinya kredit yang diberikan akan macet atau justru bermasalah.

BI Checking
BI checking yang dapat diajukan secara daring (Istimewa)

Cara untuk melihat BI checking

Saat ini informasi terkait BI checking atau SLIK OJK dapat diakses oleh publik. Sebelum mengajukan kredit, masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu mengenai catatan kreditnya dengan mengajukan informasi SID ke kantor OJK.

Layanan pengecekan ini gratis atau tidak dipungut biaya sepeserpun. Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pengajuan BI checking antara lain:

  1. Pemohon diminta untuk menyiapkan kartu identitas asli berupa KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
  2. Datang secara langsung ke kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah.
  3. Lakukan pengisian formulir permohonan SID yang telah tersedia.
  4. Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.

Jika pemohon BI checking tidak dapat datang langsung ke kantor OJK, maka ada cara lain yang dapat dilakukan.

  1. Buka laman permohonan SILK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
  2. Isi formulir dan nomor antrean.
  3. Unggah foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.
  4. Untuk pengajuan selaku badan usaha, maka wajib untuk melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
  5. Jika seluruhnya sudah selesaikan, pemohon dapat langsung menekan tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha.
  6. Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online.
  7. OJK akan melakukan verifikasi data sehingga pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
  8. Apabila data yang disampaikan telah sesuai, maka nasabah dapat langsung mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
  9. Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor aplikasi WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP
  10. OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan videocall apabila diperlukan
  11. Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SILK melalui email.
  12. Informasi lengkap pengajuan informasi lebih lengkap terkait permohonan SLIK OJK ini, pemohon dapat langsung mengunjungi website resmi Otoritas Jasa Keuangan atau klik di sini.

Itulah beberapa hal yang perlu diketahui terkait BI checking. Jika ingin mengajukan pinjaman pada bank, baik dalam rangka KPR rumah atau yang lainnya, perkara BI checking ini harus benar-benar dipahami. (Lsn)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ditjen Pajak Bersuara Soal Isu Rencana Tax Amnesty Jilid III

Ditjen Pajak Bersuara Soal Isu Rencana Tax Amnesty Jilid III

Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersuara terkait isu adanya tax amnesty jilid ke-III
Sambil Cekik Marselino Ferdinan, Shin Tae-yong Belum Move On Kenang Momen Bersejarah Timnas Indonesia Libas Arab Saudi 2-0

Sambil Cekik Marselino Ferdinan, Shin Tae-yong Belum Move On Kenang Momen Bersejarah Timnas Indonesia Libas Arab Saudi 2-0

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong mengenang momen bersejarah saat Timnas Indonesia mengalahkan Arab Saudi dengan skor 2-0 sambil mencekik Marselino Ferdinan.
Pakar Rekomendasikan Pemerintah Buat Omnibus Law Terkait Sawit

Pakar Rekomendasikan Pemerintah Buat Omnibus Law Terkait Sawit

Ketua Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Budi Mulyanto merekomendasikan pemerintah untuk membuat omnibus law terkait sawit
Minta Konflik di Gaza Lekas Dihentikan, PBNU  Serukan Anggota DK PBB Tidak Gunakan Hak Veto: Hentikan Kekerasan Terhadap Palestina Adalah Prioritas Saat Ini

Minta Konflik di Gaza Lekas Dihentikan, PBNU Serukan Anggota DK PBB Tidak Gunakan Hak Veto: Hentikan Kekerasan Terhadap Palestina Adalah Prioritas Saat Ini

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menyerukan agar negara anggota DK PBB tidak menggunakan hak veto untuk membela salah satu negara konflik Israel dan Palestina. 
Mulai Sekarang Tolong Baca Surat ini Ketika Shalat Tahajud, Rezeki Seketika Mengalir ke Dompet Kering, Ustaz Adi Hidayat Bilang…

Mulai Sekarang Tolong Baca Surat ini Ketika Shalat Tahajud, Rezeki Seketika Mengalir ke Dompet Kering, Ustaz Adi Hidayat Bilang…

Tolong mulai malam nanti baca surat ini secara rutin saat shalat tahajud apabila ingin rezeki mengalir deras. Ustaz Adi Hidayat bilang kalau surat ini ampuh un
Pria Tewas Dianiaya Pengemudi Mobil Pakai Tangan Kosong Usai Bersenggolan di Pulogadung

Pria Tewas Dianiaya Pengemudi Mobil Pakai Tangan Kosong Usai Bersenggolan di Pulogadung

Pria berinisial U (53) tewas usai dianiaya pengemudi mobil, YTZ (46) di Jalan Metrojaya III, Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. 
Trending
Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Terungkap AKP Ulil Ryanto Anshar yang jadi korban polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumbar berencana untuk menikahi kekasihnya di tahun depan. Sayangnya..
Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Ustaz Maulana menganjurkan saat punya utang menggunung dan rezeki masih seret bisa rutin membaca surat dalam Al Quran selain rajin mengerjakan shalat Dhuha.
Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Instansi Polri kembali menyulut perhatian publik usai dua anggotanya kbali terlibat aksi saling tembak menembak di lingkungan Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Media Vietnam Tiba-Tiba Sebut FIFA Terima Usulan Larangan Timnas Indonesia Lakukan Naturalisasi Pemain, Iri dengan Skuad Shin Tae-yong?

Media Vietnam Tiba-Tiba Sebut FIFA Terima Usulan Larangan Timnas Indonesia Lakukan Naturalisasi Pemain, Iri dengan Skuad Shin Tae-yong?

Media Vietnam tiba-tiba menyebut FIFA telah menerima usulan larangan Timnas Indonesia untuk melakukan naturalisasi pemain untuk skuad asuhan pelatih Shin Tae-yong. Kok bisa?
Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Keutamaan besar shalat qabliyah Subuh datangkan pahala dan kebaikan lebih dari dunia seisinya. Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan tempat terbaik pelaksanaannya.
4 Alasan Kuat Timnas Indonesia Bisa Juara Piala AFF 2024, Nomor 2 Bikin Malaysia hingga Vietnam Ketar-ketir

4 Alasan Kuat Timnas Indonesia Bisa Juara Piala AFF 2024, Nomor 2 Bikin Malaysia hingga Vietnam Ketar-ketir

4 alasan kuat ini membuat Timnas Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi juara Piala AFF 2024, yang akan dimulai pada Desember mendatang.
Polisi Tembak Mati Polisi karena Bekingi Tambang Ilegal, Penasihat Ahli Kapolri: Memalukan!

Polisi Tembak Mati Polisi karena Bekingi Tambang Ilegal, Penasihat Ahli Kapolri: Memalukan!

Peristiwa polisi tembak mati polisi di Polres Solok Selatan menjadi soratan banyak pihak. Salah satunya dari Penasihat Ahli Kapolri Aryanto Sutadi. Ini katanya.
Selengkapnya
Viral