"Malam ini kami selaku penyidik telah selesai melaksanakan rangkaian proses mekanisme restorative justice yang kami ambil dalam menangani perkara yang dilaporkan oleh saudari Lesti Kejora," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandy Idrus.
Irwandy mengatakan kedua belah pihak telah memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga dengan perdamaian. (ant/nsi)
Load more