Untuk hukuman pidana tersebut, Bharada E dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ibunda Brigadir J memohon
Dalam persidangan kali ini keberadaan Ibunda Brigadir J atau yang diketahui bernama Rosti Simanjuntak Ibunda juga menyita simpati dari publik.
Pasalnya, dirinya nampak menangis histeris saat meminta Bharada E berkata jujur dalam setiap persidangan untuk mengungkap tabir skenario pembunuhan berencana terhadap anaknya.
Ucapan tersebut bahkan tidak satu dua kali diucapkan namun berulang kali dan keseluruhannya ditujukan kepada Bharada E pasca dipersilakan Majelis Hakim.
Bak gayung bersambut, tangis histeris dari Ibunda Brigadir J membuat Bharada E tak kuasa untuk berjanji mengungkap fakta sebenarnya terkiag kasus pembunuhan berencana tersebut.
Di depan Majelis Hakim, Bharada E membenarkan seluruh kesaksian yang telah diungkap oleh kedua belas saksi tersebut.
"Mohon izin yang mulia, untuk keterangan saksi benar semua," kata Bharada E kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/10/2022).
Selain itu, pernyataan mengejutkan turut diungkapkan oleh terdakwa Bharada E di depan para saksi dan Majelis Hakim.
Bharada E menyebut jika dirinya tak mempercayai aksi pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Load more