LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Nikita Mirzani bersama sahabatnya, Fitri Salhuteru
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Lagi-Lagi Nikita Mirzani Diperlakukan Tidak Adil, Fitri Salhuteru Beri Dukungan: Pelapor Juga Punya Salah, Kan?

Nikita Mirzani resmi ditahan, pihak kepolisian menyerahkan berkas serta barang bukti lengkap serta penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Rabu, 26 Oktober 2022 - 16:07 WIB

Jakarta - Artis Nikita Mirzani resmi ditahan pada Selasa malam (25/10/2022) oleh Kejaksaan Negeri Serang setelah penyidikan masuk ke tahap II. 

Pihak kepolisian menyerahkan berkas-berkas serta barang bukti yang sudah lengkap beserta penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. 

Penahanan Nikita Mirzani masih berkaitan dengan status dirinya sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga :

Kemudian beberapa hari setelahnya, terlihat Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota dan menyebutkan bahwa berkas terkait kasus dirinya tersebut telah lengkap dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Tangerang.

Namun, tak disangka saat pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka, Nikita Mirzani harus ditahan.

Penahanan Nikita Mirzani oleh Kejari Serang

Artis Nikita Mirzani berteriak-teriak karena diduga tidak mau ditahan usai kasusnya naik pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Tangerang, Selasa (25/10/2022) malam. 

Dalam video yang beredar di media sosial, Nikita Mirzani berucap bahwa tidak rela ditahan karena menganggap hukum tidak sama. 

Kejari Serang Freddy Simandjuntak menegaskan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani. 

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," kata dia. 

Menurut Freddy, pihaknya mempertimbangkan penahanan kepada tersangka Nikita Mirzani sebagaimana unsur pidana.

"Pertimbangan penahanan adalah unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara," jelasnya. 

"Kemudian alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tambahnya. 


Nikita Mirzani dan Dito Mahendra. (Ist)

Sebelumnya, Nikita Mirzani tampak berteriak menyebut nama Dito Mahendra, yang mana merupakan pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik. 

"Jahat kalian. Siapa Dito Mahendra. Kalian pikir saya penjahat," kata Nikita Mirzani. 

Tanggapan dari Sahabat Nikita Mirzani 

Sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru memberi tanggapan  melalui unggahan Instagram Story pada akun pribadi @fitri_salhuteru, bahwa Nikita telah siap menjalani penahanan.

“Tidak ada komen untuk penahanan nikita, karena nikita sudah siap dan tau dia akan diperlakukan lagi-lagi tidak adil di negeri ini. 

Dirinya tidak mau memberi banyak komentar mengenai penahanan yang dialami sahabatnya. Ia hanya berharap Nyai, sapaan akrab Nikita Mirzani, dapat segera mendapatkan keadilan. Namun Fitri akan terus menyuarakan hal ini hingga sahabatnya mendapatkan keadilan.

“Hanya ingin melihat bagaimana kasus saudara pelapor di Polres Jakarta Selatan @polres.jaksel Tentang kejahatan “HAM” penyekapan dan penganiayaan, semoga hukum pun bisa ditegakkan. Saya akan speak up masalah ini hingga ada keadilan yang fair di negeri ini,” ujarnya.

Fitri Salhuteru meminta perhatian kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk masalah yang menimpa Nikita Mirzani. 

“Semoga bapak Kapolri @listyosigitprabowo memberikan perhatian untuk masalah yang menimpa Nikita, jika ITE yang buktinya tidak jelas saja nikita diperlakukan bak penjahat berat apakah penyekapan yang korban dan buktinya jelas akan bebas berkeliaran.


Tanggapan Sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru. (Instagram @fitri_salhuteru)

Mantan anggota Sahabat Polisi Indonesia, Teuku Zanzabella memberi tanggapan serta rasa prihatinnya terhadap Nikita Mirzani. 

“Turut prihatin buat @nikitamirzanimawardi_172 Tp anehnya bukannya pelapor juga punya salah? Ini kasus apa sih sebenarnya?? Kok ada yang ganjil,” tulisnya. 

Selanjutnya Fitri Salhuteru pun menuliskan dalam Instagram Storynya bahwa dirinya selalu mendukung Nikita Mirzani.

“#youalwayshavemyback @nikitamirzanimawardi_172” tulis Fitri Salhuteru.

Keterangan Kejaksaan Negeri Serang

Dalam hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak mengungkapkan alasan utama Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Nikita Mirzani tersebut. 

"Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani. Pertama, alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana, bahwa ancam pidana penjara 5 tahun lebih," beber Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada awak media, di Kejaksaan Negeri Serang, Banten, Selasa (25/10/2022) malam hari. 

Sambungnya menjelaskan, sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. 

Kemudian, ketika ditanya soal proses penahanan yang dilakukan terhadap Nikita Mirzani. Ia juga ungkapkan, bahwa pihaknya juga sudah mengantisipasi dan pihaknya juga sudah mempersiapkan sehingga terlaksana.

"Jadi hari ini dilakukan tahap 2, dan hari ini dilakukan penahanan," katanya.  

Bahkan, disinggung Nikita Mirzani sempat berteriak-teriak dan penahanan. Ia membenarkan kejadian itu, dan dia katakan, pihaknya melakukan penahanan dengan persuasif, dan manusiawi.  

"Selama ini juga kan, bersangkuta tidak ditahan, dan saat ini penahanan beralih ken Jaksaan, maka kita lakukan penahanan," ungkapnya.  

Kemudian, ia juga katakan setelah tahap ini juga, pihak Kejari Serang sedang mempersiapkan surat dakwaan dalam 20 hari dan pihaknya akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. 

Selanjutnya, ditanya soal pihak Nikita Mirzani ada melakukan penangguhan. Ia sebutkan sampai saat ini, pihak Kejari serang belum menerima penangguhan dari pihak Nikita Mirzani.  

Sebelumnya diketahui, video aksi penahanan Nikita Mirzani atau yang akrab disapa Nyai itu beredar di media sosial hingga viral serta menuai sorotan netizen.  

Dari video yang beredar, Nyai histeris dan menolak saat ditahan oleh tim Kejaksaan Negeri Serang, Banten, Selasa (25/10/2022) malam hari. 

Kemudian, berdasarkan  keterangan yang beredar di media sosial instagram jadiberitacom, bahawa Nikita didampingi oleh kuasan hukumnya selama proses penyerahan tersangka dan  barang bukti pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.  

"Enggak mau (ditahan), siapa Dito Mahendra, siapa dia, siapa Bang?," teriak Nikita di ruang tahap dua Kejari Serang, Selasa (25/10/2022) malam, seperti yang dilansir dari instagram jadiberitacom, Rabu (26/10/2022). 

"Berapa kalian dibayar, enggak mau, enggak mau (ditahan). Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini," sambungnya. 

Tak hanya itu saja, dari keterangan jadiberitacom, bahwa Nikita menyebutkan Jaksa tak memiliki hati nurani dengan memperlakukan dia seperti penjahat. 

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," kata Nikita. Sebelumnya juga, diberitakan Nikita Mirzani ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022). 

Hal itu dikarenakan kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra. 

Berkas Penyidikan Nikita Mirzani Lengkap

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah mengkonfirmasi bahwa berkas penyidikan Nikita Mirzani sudah lengkap atau P21

Kini, Kejari tengah menunggu penyidik kepolisian untuk menyerahkan tersangka bersama dengan barang bukti yang telah terkumpul.

“Iya (sudah lengkap dan P2). Penyerahan barang bukti dan tersangka tentunya setelah ini,” ungkap Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, pada Senin (17/10/2022).


Nikita Mirzani. (Ist)

Kemudian, Polresta Serang Kota juga membenarkan bahwa berkas penyidikan Nyai sudah lengkap dan siap diserahkan ke kejaksaan. 

Saat ini, pihak penyidik masih terus berkomunikasi dengan Kejari Serang untuk meneruskan proses selanjutnya.

“Nikita datang ke Polres Serkot. Penyidikan Nikita tetap berlangsung, harap bersabar. Betul sudah P21, untuk proses selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan pihak JPU,” jelas Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri. 

Pihak Nikita Mirzani pun mengaku telah siap untuk menghadapi segala proses hukum yang sedang dan akan berlanjut. 

Mereka menyerahkan seluruhnya kepada penyidik yang telah menangani kasus Nyai. Menurut Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa kliennya pun belum mengetahui berkas perkaranya telah lengkap atau P21 untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

“Ya prosesnya tetap berjalan tapi serahkan sepenuhnya kepada penyidik, untuk merespon lebih lanjut, seperti itu. Nikita belum tahu apa-apa,” tutur Fahmi Bachid, pada Senin (17/10/2022).

Nyai Siap Berhadapan dengan Jaksa.

Fahmi Bachmid selaku pengacara dari Nikita Mirzani menyangkal bahwa kedatangan Nikita Mirzani ke gedung Satreskrim Polresta Serkot bukan hanya untuk sekedar silaturahmi.

Dirinya pun enggan berkomentar mengenai kelengkapan berkas penyidikan artis kontroversial tersebut.

“(Tahap dua) buka, kami datang dalam rangka silaturahmi, datang, untuk menanyakan proses. Kewenangan tahap dua dan seterusnya itu bukan kewenangan kami sebagai kuasa hukum, itu semua kewenangan polisi,” ungkap Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, di Polresta Serang Kota, pada Senin (17/10/2022).

Fachmi menegaskan kliennya kini telah siap bila kasusnya berlanjut dan memasuki tahap dua, setelah Nikita Mirzani beserta barang bukti diserahkan ke pihak kejaksaan.

“Kalau tahap dua ada penyerahan tersangka dan barang bukti ya kita ikuti, tapi bukan kewenangan saya buat menjelaskan,” jelasnya.

Dalam perkara yang diusut Polresta Serang Kota ini, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas tudingan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE dan pencemaran nama baik. Nyai telah dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polresta Serkot.

Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Aag/Kmr)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
STYOut Jadi Kenyataan? Putra Sulung Shin Tae-yong Akhirnya Tegaskan Hal Ini ke Fans Garuda, Shin Jae-won: Saya Sedikit......

STYOut Jadi Kenyataan? Putra Sulung Shin Tae-yong Akhirnya Tegaskan Hal Ini ke Fans Garuda, Shin Jae-won: Saya Sedikit......

Putra sulung Shin Tae-yong, Shin Jae-won, buka suara soal seruan pemecatan ayahnya dari posisi pelatih Timnas Indonesia yang digaungkan lewat tagar #STYOut.
Meski Bawa Vietnam Juara Piala AFF 2024, Pelatih Kim Sang-sik Tinggalkan Skuad Golden Star Warriors! Apa Penyebabnya?

Meski Bawa Vietnam Juara Piala AFF 2024, Pelatih Kim Sang-sik Tinggalkan Skuad Golden Star Warriors! Apa Penyebabnya?

Pelatih Vietnam, Kim Sang-sik membawa skuadnya keluar sebagai juara Piala AFF 2024 seusai mengalahkan Thailand dengan skor akhir 5-3. Kim Sang-sik bakal...
Mulai Sekarang Jangan Tinggalkan Amalan Subuh Ini, Disaksikan oleh Malaikat

Mulai Sekarang Jangan Tinggalkan Amalan Subuh Ini, Disaksikan oleh Malaikat

Ada amalan subuh yang sebaiknya jangan pernah ditinggalkan oleh seorang Muslim karena semua akan disaksikan oleh malaikat dan disampaikan kepada Allah SWT.
Lama-Lama Gerah, Betrand Peto Akhirnya Jujur soal Hubungan Sebenarnya dengan Sarwendah: Kalau Aku Gelendotan sama Bunda Itu...

Lama-Lama Gerah, Betrand Peto Akhirnya Jujur soal Hubungan Sebenarnya dengan Sarwendah: Kalau Aku Gelendotan sama Bunda Itu...

Lama-lama gerah, akhirnya Betrand Peto jujur kepada publik soal hubungan sebenarnya dengan Sarwendah, katanya kalau dia gelendotan pada bundanya itu...
Duka Cita Pratiwi Noviyanthi Sambangi Kediaman Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia, Ustaz Adi Hidayat Anjurkan Kirim...

Duka Cita Pratiwi Noviyanthi Sambangi Kediaman Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia, Ustaz Adi Hidayat Anjurkan Kirim...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyarankan kirim ini untuk orang meninggal dunia, seperti Pratiwi Noviyanthi alias Teh Novi duka cita pengacara Alvin Lim meninggal.
Hati-hati sebelum menyesal, Perhatikan Hal ini Jika akan Adopsi Anak Angkat, Buya Yahya Tegas Hukumnya Haram jika…

Hati-hati sebelum menyesal, Perhatikan Hal ini Jika akan Adopsi Anak Angkat, Buya Yahya Tegas Hukumnya Haram jika…

Jangan sampai bertindak sembarangan saat adopsi anak. Ternyata jika akan adopsi anak angkat ada aturan yang ketat dalam Islam. Buya Yahya berikan penjelasannya
Trending
Kejutan! Exco PSSI Sampaikan Kalimat Perpisahan untuk Shin Tae-yong, STY Dipecat dari Pelatih Timnas Indonesia?

Kejutan! Exco PSSI Sampaikan Kalimat Perpisahan untuk Shin Tae-yong, STY Dipecat dari Pelatih Timnas Indonesia?

Anggota Exco PSSI, Khairul Anwar secara mengejutkan telah menyampaikan kalimat perpisahan untuk pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong.
Tangan Kanan Shin Tae-yong Akhirnya Beri Jawaban usai Exco PSSI Kirim Salam Perpisahan untuk STY Bersama Timnas Indonesia, Begini Katanya

Tangan Kanan Shin Tae-yong Akhirnya Beri Jawaban usai Exco PSSI Kirim Salam Perpisahan untuk STY Bersama Timnas Indonesia, Begini Katanya

Asisten pelatih Timnas Indonesia, Nova Arianto angkat bicara terkait isu pemecatan Shin Tae-yong bersama skuad Garuda.
Top 3 Sport: Pelatih Red Sparks Kecewa, Rekan Sejawat Komentari Megawati Hangestri, Sosok yang Bikin Mega Jadi MVP

Top 3 Sport: Pelatih Red Sparks Kecewa, Rekan Sejawat Komentari Megawati Hangestri, Sosok yang Bikin Mega Jadi MVP

Deretan artikel sport terpopuler di tvOnenews.com pada Sabtu (4/1/2025). Berita seputar karier Megawati Hangestri di Red Sparks menjadi yang terbanyak dibaca.
Bahrain Tak Habis Pikir, Padahal Peringkat FIFA Rendah tapi Harga Pasar Para Pemain Timnas Indonesia Mahal-mahal, Sampai Bilang...

Bahrain Tak Habis Pikir, Padahal Peringkat FIFA Rendah tapi Harga Pasar Para Pemain Timnas Indonesia Mahal-mahal, Sampai Bilang...

Bahrain tak habis pikir melihat peringkat FIFA Timnas Indonesia yang rendah, namun ternyata memiliki pemain-pemain dengan nilai pasar yang luar biasa tinggi.
Alvin Lim Meninggal Dunia di RS Mayapada, Teh Novi Sampaikan Bela Sungkawa

Alvin Lim Meninggal Dunia di RS Mayapada, Teh Novi Sampaikan Bela Sungkawa

Alvin Lim dibakarkan meninggal dunia di RS Mayapada, Lebak Bulus, Jakarta Selatan hari ini Minggu (5/1/2025). Alvin Lim dikabarkan meninggal saat cuci darah.
Louis Van Gaal Muncul sebagai Sosok Pengganti Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Bagaimana Peluangnya?

Louis Van Gaal Muncul sebagai Sosok Pengganti Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Bagaimana Peluangnya?

Rumor mengenai Louis van Gaal yang akan mengisi kursi kepelatihan Timnas Indonesia muncul setelah ramainya kabar pemecatan Shin Tae-yong di medsos hari ini.
Kabar Duka! Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia saat Cuci Darah

Kabar Duka! Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia saat Cuci Darah

Berita duka ini pertama kali dari pengacara Farhat Abbas yang juga merupakan teman Alvin Lim.
Selengkapnya
Viral