LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Selebriti Nikita Mirzani
Sumber :
  • Instagram @nikitamirzanlmawardi_172

Punya Anak 3, Nikita Mirzani Mohon Penangguhan Tahanan

Artis dan host sensasional, Nikita Mirzani beserta kuasa hukumnya telah mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan memiliki 3 anak yang harus ia rawat.

Jumat, 28 Oktober 2022 - 14:18 WIB

Jakarta - Artis dan host sensasional, Nikita Mirzani beserta kuasa hukumnya telah mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan memiliki 3 anak yang harus ia rawat dan urus.

Surat penangguhan penahanan tersebut telah disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Serang pada hari Rabu (26/10/2022), dengan surat nomor 095/LO-FB/X/2022.

"Iya sudah (mengajukan permohonan penangguhan) karena itu hak seseorang pasti sudah diajukan, (diajukan) kemarin siang,” kata kuasa hukum Nikita Mirzani kepada awak media pada Kamis (27/10/2022).

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid menjelaskan alasan pihaknya melayangkan surat penangguhan penahanan. Salah satunya karena Nikita Mirzani merupakan seorang orangtua tunggal yang memiliki tiga orang anak.

"Niki kan sebagai seorang ibu yang punya tiga anak kecil. Jadi minta penangguhan penahanan," jelas Fahmi.

Baca Juga :

Selain itu, alasan lainnya juga karena sejak proses penyidikan di Polresta Serang Kota tidak dilakukan penahanan terhadap kliennya, dan hanya melakukan wajib lapor satu Minggu satu kali.

Fahmi juga mengatakan soal pertimbangan takut Nikita melarikan diri, dia menjamin kliennya itu tidak akan ke mana-mana.

"Saya sebagai kuasa hukum menjamin Nikita Mirzani tidak akan melarikan diri, kapan saja diperlukan saya akan bawa ke persidangan," ujarnya. 

Artis Nikita Mirzani

Dia juga menegaskan terkait pasal yang menjerat kliennya sebaiknya tidak dilakukan penahanan.

"Induk permasalahannya itu pencemaran nama baik jadi 27 ayat 3, kami tinggal nunggu jawaban kejaksaan, Intinya alasan kemanusiaan dan itu (penangguhan) hak seseorang," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, pada Selasa (25/10/2022).

Dalam perkara yang diusut Polresta Serang Kota ini, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas tudingan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE dan pencemaran nama baik. Nyai telah dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polresta Serang Kota.

Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Mahasiswa Papua Jakarta Ajak Masyarakat dan Mahasiswa Jaga Kamtibmas selama Natal-Tahun Baru 2025

Mahasiswa Papua Jakarta Ajak Masyarakat dan Mahasiswa Jaga Kamtibmas selama Natal-Tahun Baru 2025

Dalam rangka menciptakan suasana yang damai dan aman, mereka menyerukan pentingnya kolaborasi antar semua elemen masyarakat agar masyarakat bisa nyaman dalam menjalankan ibadah Natal.
BPJS Kesehatan Tepis Isu Defisit, Klarifikasi Alasan Tolak Klaim Rumah Sakit

BPJS Kesehatan Tepis Isu Defisit, Klarifikasi Alasan Tolak Klaim Rumah Sakit

BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa per 30 November 2024, kondisi finansial Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tercatat sebesar Rp52,40 triliun. Ini katanya...
Segera Bangkit Lupakan AFF, Pandit Senior Bung Kus Minta Timnas Indonesia Jangan Gagal di Kualifikasi Piala Dunia

Segera Bangkit Lupakan AFF, Pandit Senior Bung Kus Minta Timnas Indonesia Jangan Gagal di Kualifikasi Piala Dunia

Timnas Indonesia diminta segera melupakan kegagalan pada Piala AFF 2024 seusai dikalahkan Filipina di Stadion Manahan, Solo. Skuad Shin Tae-yong diminta fokus..
Tingkatkan Layanan Haji Indonesia di Arab Saudi, BPKH Jalin Kerjasama dengan Lulu Group

Tingkatkan Layanan Haji Indonesia di Arab Saudi, BPKH Jalin Kerjasama dengan Lulu Group

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjalin kerjasama dengan PT Lulu Group International.
Pasutri di Kudus Ditemukan Meninggal Dunia di dalam Rumah yang Terkunci

Pasutri di Kudus Ditemukan Meninggal Dunia di dalam Rumah yang Terkunci

Warga Desa Ternadi, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, digemparkan dengan peristiwa sepasang suami istri ditemukan meninggal dunia di rumahnya..
Potongan Tarif Tol 10% Untuk Perjalanan Menerus Dari Jatikarya Utama Menuju Cibitung Arah Cikampek dan Sebaiknya Pada Arus Mudik dan Balik Libur Nataru 2024/2025

Potongan Tarif Tol 10% Untuk Perjalanan Menerus Dari Jatikarya Utama Menuju Cibitung Arah Cikampek dan Sebaiknya Pada Arus Mudik dan Balik Libur Nataru 2024/2025

Dalam rangka peningkatan pelayanan operasional jalan tol serta bentuk dukungan atas program pemerintah , PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) akan memberikan potongan tarif tol sebesar 10% di Ruas Jalan Tol Cimanggis-Cibitung.
Trending
Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia menerima kabar baik jelang menghadapi Australia dan Bahrain dalam lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C.
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia, Erick Thohir Akui Kesulitan soal Proses Naturalisasi Dua Pemain Ini

Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia, Erick Thohir Akui Kesulitan soal Proses Naturalisasi Dua Pemain Ini

Timnas Indonesia harus menerima kabar buruk dari Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, lantaran proses naturalisasi dua pemain diperkirakan akan telat karena satu hal.
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Padahal Sudah Ditunggu Suriname Usai Tak Lagi Dipanggil Belanda, Bintang Liga Inggris Ini Justru Mau Gabung Timnas Indonesia, sampai...

Padahal Sudah Ditunggu Suriname Usai Tak Lagi Dipanggil Belanda, Bintang Liga Inggris Ini Justru Mau Gabung Timnas Indonesia, sampai...

Padahal sudah ditunggu Suriname usai tak lagi dipanggil Belanda, bintang Liga Inggris ini justru mau gabung Timnas Indonesia, sampai hubungi...
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Reflek Curi Gol Kemenangan Persib, Tyronne del Pino Minta Maaf ke Ciro Alves

Reflek Curi Gol Kemenangan Persib, Tyronne del Pino Minta Maaf ke Ciro Alves

Persib Bandung sukses menjaga tren positif dengan meraih lima kemenangan beruntun di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Minggu (22/12/2024),
Selengkapnya
Viral