“Sampai pada satu titik, kita punya dua alat bukti yang kita anggap cukup dan saat itu kami segera mengambil langkah-langkah mulai dari di saat awal menonaktifkan Sambo, dan kita melihat ada upaya untuk mengaburkan atau menutupi proses penyidikan sehingga kemudian kita copot dan kita non aktifkan pada saat itu lebih dari 35 orang,” ujarnya.
“Dan saat ini Alhamdulillah semua menjadi terang, ada dua kasus yang kita proses pidanya terkait 340 terkait dengan rangkaian dari pembunuhan yang melibatkan FS dan beberapa orang anggota dan masyarakat sipil yang saat ini sedang disidang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sigit menjelaskan yang membuat kasus tersebut sangat sulit diungkap karena alat bukti utama telah dirusak.
“Dan tentunya terkait dengan pengaburan penyidikan yang di situ ada perusakan barang bukti utama yang seharunya itu dari awal itu kita dapatkan sudah terbuka dengan CCTV dan itu juga yang kita proses dengan obstraction,” jelasnya.
Tak hanya itu, Polri juga telah melakukan tindakan yang tegas terhadap anggota yang terlibat dalam kasus tersebut, mulai dari diproses secara etik hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kemudian terkait dengan yang lain-lain yang terlibat, karena terpengaruh relasi kuasa, kemudian meyakini apa yang mereka lakukan sesuai dengan skenario awal seperti itu. Tentunya ini kita pilah-pilah dan kita proses dengan etik dan beberapa orang sudah kita PPDH,” kata Sigit. (rem)
Load more