Jakarta - Artis sensasional Nikita Mirzani resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang. Adapun kini terbaru, Kejari Serang resmi tolak penangguhan penahanan Nikita Mirzani, Minggu (30/10/2022).
Nikita Mirzani ditahan pada Selasa malam (25/10/2022) selama 20 hari hingga (13/11/2022). Ditahannya Nikita Mirzani merupakan buntut dari statusnya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda yaitu Dito Mahendra.
Kejaksaan Negeri (kejari) Serang resmi menolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani, yang telah disampaikan oleh pengacaranya, Fahmi Bachmid pada Rabu, 26 Oktober 2022 lalu, atau sehari usai Nyai di penjara di Rutan Klas IIB Serang.
Keputusan ditolaknya penahanan Nyai oleh Kejari Serang karena, melihat perjalanan kasus Nyai semenjak ditangani Polresta Serkot hingga dilimpahkan ke kejaksaan.
"(Perjalanan kasus) sejak tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU (Jaksa Penuntut Umum) sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," ujar Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak, Minggu, 30 Oktober 2022.
Alasan lainnya yakni, JPU khawatir Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Dasar yang digunakan yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP.
Load more