Adapun 12 saksi yang bakal dihadirkan jaksa penuntut umum ialah Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea.
Lalu, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indra Manto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Keluarga Akan Memaafkan Ferdy Sambo dengan Syarat
Hari ini 1 November 2022, rencananya keluarga Brigadir J akan bersaksi dalam persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Keluarga Brigadir J mengaku sangat siap mental menghadapi persidangan, dan akan memaafkan Ferdy dan Putri namun harus memenuhi tiga syarat yang diminta.
“Keluarga Brigadir J baik orang tua, ayah ibu, tante, lalu kekasih, sudah sangat siap secara mental," kata hukum keluarga Brigadir Yosua, Martin Lukas Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
Mereka, kata Martin, akan menjelaskan apa yang mereka ketahui, yang mereka lihat, yang mereka dengar, yang mereka saksikan. "Dan apa aja petunjuk-petunjuk selama almarhum hidup," ujar Martin.
"Baik pemeriksaan dilakukan secara bersama-sama antara terdakwa Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi maupun dilakukan secara terpisah," sambungnya.
Load more