Jakarta – Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J menjadi ajang pertemuan keluarga Brigadir J alias Yosua Hutabarat dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kuasa hukum Brigadir J ini menilai bahwa kesan kuat bukan datang dari pertemuan, melainkan perang antarkeluarga.
"Tidak ada pertemuan. Jadi, Ferdy Sambo dengan istrinya PC, kemudian Samuel dengan istrinya Rosti bertarung di ruang sidang," kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11/2022).
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (tvOne/ Aditya Tri Wahyudi)
Lebih lanjut, Kamaruddin Simanjuntak juga menjelaskan ketika menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, orang tua Brigadir J tidak mendapat ketulusan permintaan maaf.
Oleh sebab hal tersebut, Kamaruddin lebih mengibaratkan bahwa pertemuan kali pertama itu seperti perang antara keluarga Ferdy Sambo dan keluarga Yosua Hutabarat.
"Jadi, ini antara gelap dengan terang. Kebetulan Samuel menggunakan baju warna putih, mereka menggunakan seragam yang gelap," ungkap kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Dalam penuturannya, Kamaruddin juga menyebut bahwa Ferdy Sambo dan keluarga Brigadir J tidak akan bisa bersatu meski dipertemukan.
"Gelap dengan terang tidak bisa bersatu. Jadi, peperangan gelap dengan terang," pungkas Kamaruddin Simanjuntak.
Sidang lanjutan kasus Brigadir J
Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi yang berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang lanjutan diselenggarakan hari ini, Selasa (1/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang ini sangat menarik, lantaran Ferdy Sambo akan bertemu dengan keluarga dari Brigadir J.
12 orang saksi yang sebelumnya hadir dalam sidang lanjutan kasus yang sama terhadap terdakwa Bharada E pada Selasa (25/10/2022) yang lalu.
Sebagian besar saksi merupakan keluarga dari Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pertemuan kedua belah pihak tersebut telah memunculkan pernyataan dari keluarga terkait permohonan maaf dari Ferdy Sambo.
Sidang Lanjutan Terdakwa Ferdy Sambo Bertemu Keluarga Brigadir J
Terdakwa Ferdy Sambo kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini, Selasa (1/11/2022).
Pada sidang lanjutan tersebut, Ferdy Sambo dijadwalkan bakal bertemu keluarga besar Brigadir J yang menjadi saksi dalam persidangan.
Majelis hakim sebelumnya meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan 12 saksi, yang mana sama dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer, pekan lalu.
"Kita tunda pada Selasa, 1 November 2022, pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang," kata hakim.
Ayah Yosua, Samuel Hutabarat dan istrinya Rosti Simanjuntak dijadwalkan akan bertemu dengan Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan anaknya di PN Jaksel.
Adapun 12 saksi yang bakal dihadirkan jaksa penuntut umum ialah Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea.
Lalu, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indra Manto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Keluarga Akan Memaafkan Ferdy Sambo dengan Syarat
Hari ini 1 November 2022, rencananya keluarga Brigadir J akan bersaksi dalam persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Keluarga Brigadir J mengaku sangat siap mental menghadapi persidangan, dan akan memaafkan Ferdy dan Putri namun harus memenuhi tiga syarat yang diminta.
“Keluarga Brigadir J baik orang tua, ayah ibu, tante, lalu kekasih, sudah sangat siap secara mental," kata hukum keluarga Brigadir Yosua, Martin Lukas Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
Mereka, kata Martin, akan menjelaskan apa yang mereka ketahui, yang mereka lihat, yang mereka dengar, yang mereka saksikan. "Dan apa aja petunjuk-petunjuk selama almarhum hidup," ujar Martin.
"Baik pemeriksaan dilakukan secara bersama-sama antara terdakwa Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi maupun dilakukan secara terpisah," sambungnya.
Syarat Permohonan Maaf
Martin juga mengatakan bahwa permohonan maaf Ferdy Sambo belum dapat dinilai apakah dia tulus minta maaf kepada Brigadir Yosua. Menurutnya, permintaan maaf itu harus memenuhi 3 unsur.
Unsur pertama, kata Martin, adalah mengakui kesalahan dan perbuatan. Martin beranggapan bahwa orang yang mau minta maaf itu harus mengakui kesalahannya, dan bagaimana dilakukan, dan memang sudah dilakukan.
"Jadi tidak bisa nanti kalau dia minta maaf, itu masih banyak embel-embel. Lalu yang kedua, minta maaf dengan merendahkan hati, dengan sukarela, dengan ikhlas. Yang ketiga mau bertanggung jawab terhadap perbuatannya," kata Martin.
"Tanpa tiga hal ini, keluarga dipastikan tidak akan mau memaafkan mereka. Jadi enggak bisa maaf-maaf gitu kan," ucap Martin.
Diketahui, berkaitan dengan kasus ini Ferdy Sambo akan disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 tentang penyalahgunaan wewenang atau menganjurkan orang lain melakukan perbuatan, dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan. (lpk/ito/kmr/nsi/lsn)
Load more