"Pertimbangan penahanan adalah unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara," jelasnya.
"Kemudian alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tambahnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani tampak berteriak menyebut nama Dito Mahendra, yang mana merupakan pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Jahat kalian. Siapa Dito Mahendra. Kalian pikir saya penjahat," kata Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, lantaran kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Namun apapun yang terjadi, sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru akan terus membela meski banyaknya komentar miring yang menimpa padanya. (Kmr)
Load more