"Klo mengancam senjata tajam bisa2 Di penjara bu istigfar klo memang itu kewajiban ibu harus bayar listrik," tulis netizen.
Berdasarakan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Dikatakan jika pelanggan menunggak pembayaran selama 30 hari, maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran secara sementara sementara jika dalam 60 hari tetap tidak melakukan pembayaran, maka PLN berhak melakukan pembongkaran instalasai sambungan listrik. (akg)
Load more