Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Widy tersebut diduga melanggar Pasal 10 juncto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya yakni 10 tahun serta denda Rp5 miliar.
"Maka dari itu, apabila publik figur si perempuan ini tidak minta maaf maka legal standing sudah tercukupi dan kami akan ajukan laporan, makanya kami kasih waktu 3x24 jam," tegas Zainul.
Alih-alih turut mendapat hujatan, Widy Vierratale justru dibela oleh warganet, seperti yang terlihat pada kolom komentar unggahan Instagram-nya pada Jumat (17/11/2022).
Bagi warganet, aksi Widy Vierratale tidak termasuk ke dalam pornografi dan tidak seharusnya dilaporkan.
"Ada orang yg laporin kak Widi lo, gara-gara aksi panggungnya yang sempet viral, aneh kan? Padahl sport bra, dilaporin, dengan UU Pornografi lagi (emoji tertawa) nggak sekalian orang yang post di IG yang baju-baju sexy dilaporin?" kata akun @apriano17. (MG8/ree)
Load more