Sehingga, pada 20 November 1989, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mendeklarasikan Hak-Hak Anak.
Kemudian, deklarasi Hak-Hak Anak ini diadopsi sebagai Hari Anak Sedunia karena pada 20 November bertepatan dengan dicetuskannya Hak-Hak Anak oleh PBB.
Kampanye dan program yang disusun untuk kepentingan Hari Anak Sedunia ditangani langsung oleh PBB serta lembaga-lembaga internasional di bawah naungan PBB seperti United Nations International Children Emergency Fund (UNICEF).
Hak-Hak Anak
Ada empat poin yang sudah ditetapkan oleh PBB, yaitu:
1. Anak-anak berhak mendapatkan pendidikan.
2. Anak-anak harus diperlakukan dengan sopan dan hormat. Mereka harus diperhatikan, diberi kesempatan untuk tumbuh dan diikutsertakan dalam komunitas mereka.
Load more