Jakarta - Bikin heboh pernyataan dalam konten video sejumlah komedian sunda dalam berbincang-bincang. Hingga dilaporkan atas penistaan Agama, Komedian Sule, Budi Dalton dan Mang Saswi didesak bersujud di depan umum, Kamis (24/11/2022).
Konten bincang-bincang komedian Sule, Budi Dalton dan Mang Saswi menjadi pembicaraan publik karena sebut Miras minuman Rasulullah.
Dilaporkan Atas Penistaan Agama, Komedian Sule, Budi Dalton dan Mang Saswi Didesak Bersujud di Depan Umum.
Komedian Sule, Budi Dalton dan Mang Saswi. (Instagram @ferdinan_sule)
Komedian Sule bersama dengan Budi Dalton dan Mang Saswi baru-baru ini resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ). Sule dan dua komedian tersebut dilaporkan atas tuduhan penistaan agama yang dilontarkan dalam komedi mereka beberapa waktu yang lalu.
Dalam pembicaraan Sule dan kawan-kawannya itu, Budi Dalton diduga mengatakan miras sebagai minuman Rasulullah. Dalam lingkaran obrolan yang sama, Sule menimpali pernyataan Budi dengan tertawa.
Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (Ampera), Syahrul Rizal yang melaporkan Sule dan ketiga komedian itu ke PMJ menganggap apa yang dilakukan ayah dari Rizky Febian itu sebagai pembenaran perkataan Budi.
“Kita ke sini, saya pribadi atas nama Syahrul Rizal, datang ke sini dengan kuasa hukum untuk melaporkan kejadian yang menyinggung umat agama dan berpotensi menganggap keonaran. Ada beberapa nama, yaitu Budi Setiawan Garda Pandawa atau Budi Galton. Kedua, Sutisna alias Sule. Ketiga, Sasongko Wijanarko alias Mang Saswi," kata Syahrul saat ditemui awak media, Rabu 23 November 2022.
Komedian Sule, Budi Dalton dan Mang Saswi. (kolasetvonenews.com)
Lebih lanjut, pihak Syahrul meminta kepada Sule, Budi Dalton, dan Mang Saswi untuk menunjukkan itikad baik mereka. Ketiga komedian itu, kata dia, diminta untuk melakukan sujud di hadapan publik.
"Ya mestinya kan bisa lebih komprehensif dengan bersujud di depan umum yang ditampilkan di depan publik sehingga jutaan umat Islam tahu atau bagaimana kan," kata kuasa hukum Syahrul Rizal, Muhammad Mualimin.
Sebagai informasi, Budi Dalton, Sule, dan Mang Saswi, mereka bertiga terancam kurungan penjara 5 tahun.
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP Jo Pasal 156A KUHP. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara LP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. (viva/ind)
Load more