Jakarta - Imbas aksi panggung Widy Viearratale yang melepaskan bajunya saat tampil di sebuah acara, Wakil Ketia Majelis Ulama Indonesia (MUI) minta polisi tegas.
Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas rupanya langsung menyoroti aksi Widy Vierratale itu.
"Dalam hal yang terkait dengan tindakan seorang penyanyi perempuan yang telah melakukan aksi membuka bajunya di depan umum kemudian melemparkan bajunya tersebut kepada penonton sehingga dia tinggal memakai bra saja hal ini tentu jelas-jelas sudah melanggar Pasal 10 dari UU No 44 tahun 2008," ujarnya melansir dari Viva, Jumat (25/11/2022).
Ia menegaskan bahwa dari pasal yang sudah ada itu sudah jelas bahwa aksi Widy Vierratale sudah melanggar hukum yang ada.
Dalam pasal tersebut membahas tentang setiap orang dilarang untuk mempertontonkan diri atau orang lain dalamnpertunjukkan atau di muka imum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Hal itulah yang membuat Waketum MUI itu meminta pihak kepolisian sebagai penegak hukum untuk tegas melakukan tindakan.
"Dan saya yakin polisi tentu sudah tahu tugasnya dan sudah tahu apa yang harus dilakukannya," kata dia lagi.
Load more