“Saya dikatakan karena telah mengakibatkan kerugian sebesar Rp 17.5 Juta terhadap Dito Mahendra. Mungkin Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghitung satu kerugian yang nyata dan logis dan tidak bisa membedakan kerugian yang sesungguhnya. Oleh sebab itu Jaksa Penuntut Umum dalam pengalihan dakwaan justru membenarkan saya tidak melakukan pencemaran nama baik, namun di persidangan karena kebingungan untuk menghitung dan kebingungan adanya perbuatan tindakan kepada saya,” sebutnya.
Dalam keterangan lanjutannya, Nikita Mirzani ingin membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan pencemaran nama baik seperti apa yang didakwakan kepadanya.
“Majelis hakim yang mulia untuk ini saya ingin menyampaikan keberatan saya, saya ingin membuktikan bahwa saya tidak melakukan pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada saya,” lanjutnya.
Nikita Mirzani Menangis saat Menyebut Nama Anaknya
Nikita Mirzani menangis di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pengacaranya saat membacakan eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten. Air matanya tak bisa terbendung terutama saat dirinya menyebut nama ketiga anaknya.
Nyai menegaskan kepada ketiga anaknya bahwa ibunya bukanlah orang jahat juga pelaku kejahatan yang harus mendekam di balik jeruji besi.
“Khususnya untuk anak saya, kalian percayalah, ibu bukan pelaku teroris, bukan pembunuh dan juga bukan pengedar narkoba. Yakinlah kebenaran tidak bisa dijalankan,” ungkap Nikita Mirzani saat membacakan nota keberatan pada Senin (21/11/2022).
Dirinya mengaku hanya mengutip dari beberapa media massa yang kemudian mengunggahnya dalam Insta Story Instagram Miliknya.
Load more